CORETAX SYSTEM

Coretax: Restitusi Tak Harus Dicairkan ke Rekening Dalam Negeri WP

Muhamad Wildan
Kamis, 07 November 2024 | 17.35 WIB
Coretax: Restitusi Tak Harus Dicairkan ke Rekening Dalam Negeri WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNewsCoretax administration system memungkinkan wajib pajak untuk menerima restitusi pajak selain melalui nomor rekening dalam negeri atas nama wajib pajak bersangkutan.

Secara umum, Pasal 155 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 mengatur restitusi dilakukan hanya menggunakan nomor rekening dalam negeri atas nama wajib pajak yang tersedia pada profil wajib pajak dalam basis data perpajakan. Namun, terdapat 9 kondisi yang memungkinkan pencairan restitusi ke selain rekening dalam negeri.

"Dikecualikan dari penggunaan rekening dalam negeri atas nama wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal ...," bunyi penggalan Pasal 155 ayat (3) huruf a PMK 81/2024, dikutip Kamis (7/11/2024).

Pertama, rekening luar negeri atas nama turis asing bisa digunakan untuk pencairan VAT refund for tourist berdasarkan Pasal 17E UU KUP dan Pasal 16E UU PPN.

Kedua, rekening luar negeri atas nama perwakilan negara asing/badan internasional atau pejabatnya bisa digunakan untuk pencairan restitusi kepada perwakilan negara asing/badan internasional atau pejabatnya.

Ketiga, rekening luar negeri atas nama subjek pajak luar negeri (SPLN) yang berkenaan atau rekening dalam negeri orang pribadi/badan yang ditunjuk SPLN bisa digunakan untuk pencairan restitusi kepada SPLN yang pemotong/pemungut pajaknya tidak dapat ditemukan atau pengembalian yang dapat diajukan sendiri oleh SPLN.

Keempat, rekening dalam negeri atas nama entitas yang menerima penggabungan atau entitas baru hasil peleburan usaha bisa digunakan untuk pencairan restitusi kepada wajib pajak yang melakukan penggabungan atau peleburan usaha.

Kelima, rekening dalam negeri atas nama penanggung pajak dapat digunakan untuk mencairkan restitusi kepada penanggung pajak atas pembayaran utang pajak wajib pajak yang tidak seharusnya dibayar.

Keenam, rekening dalam negeri atas nama kurator dapat digunakan untuk mencairkan restitusi kepada wajib pajak yang dinyatakan pailit. Ketujuh, rekening dalam negeri atas nama pihak yang ditugas untuk melakukan pemberesan bisa digunakan untuk pencairan restitusi kepada wajib pajak yang dinyatakan pailit.

Kedelapan, rekening dalam negeri atas nama likuidator bisa digunakan untuk pencairan restitusi kepada wajib pajak yang dilikuidasi. Kesembilan, rekening dalam negeri milik ahli waris, pelaksana wasiat, atau pengurus harta peninggalan bisa digunakan untuk mencairkan restitusi kepada wajib pajak warisan yang belum terbagi.

Tata cara restitusi pada Pasal 155 PMK 81/2024 masih akan diatur lebih lanjut oleh Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Perbendaharaan (DJPb) sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

PMK 81/2024 dinyatakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.