SEWINDU DDTCNEWS
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Apa Saja Perubahan untuk Kemudahan Bayar Pajak?

Redaksi DDTCNews
Kamis, 13 Juni 2024 | 10.41 WIB
Coretax DJP, Apa Saja Perubahan untuk Kemudahan Bayar Pajak?

Informasi yang disampaikan DJP. (tangkapan layar Youtube

JAKARTA, DDTCNews - Pembayaran pajak merupakan salah satu proses bisnis yang turut terdampak adanya implementasi coretax administration system (CTAS).

Dalam sebuah video yang diunggah di Youtube, Ditjen Pajak (DJP) mengatakan modernisasi pembayaran pajak merupakan bagian dari reformasi proses bisnis inti perpajakan yang saling mendukung proses bisnis lainnya.

“Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan wajib pajak, meningkatkan akurasi data, serta mengefisienkan waktu permohonan wajib pajak,” ujar DJP, dikutip pada Kamis (13/6/2024).

Lantas, apa saja perubahan yang dilakukan untuk mempermudah proses pembayaran pajak? Pertama, kemudahan diberikan sejak tahapan pembuatan kode billing. Untuk sebagian besar transaksi, sistem secara otomatis akan menghasilkan kode billing.

“Sehingga mengurangi potensi terjadinya kesalahan input data manual,” imbuh DJP.

Kedua, sistem juga menyediakan daftar tagihan yang masih harus dibayar. Hal ini dapat mengurangi potensi ketidakpatuhan yang tidak disengaja karena wajib pajak tidak mengetahui adanya tagihan pajak yang belum dibayar.

Ketiga, kanal pembayaran pajak juga akan langsung tersedia pada portal wajib pajak saat CTAS diimplementasikan. Dengan demikian, keseluruhan proses terjadi dalam 1 aplikasi. Hal ini akan makin memudahkan wajib pajak.

Kemudian, apa saja perubahan yang dilakukan untuk mempermudah proses penyesuaian pembayaran pajak? Pertama, sistem yang baru memungkinkan pengajuan permohonan penyesuaian dilakukan secara online dengan fitur tracking.

Adanya fitur tracking membuat wajib pajak dapat mengetahui status permohonannya tanpa harus bertanya kepada petugas pajak. Adapun permohonan penyesuaian itu antara lain pemindahbukuan (Pbk), pemberian imbalan bunga, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Kedua, DJP juga akan menyediakan akun deposit pajak. Adapun deposit pajak dapat berfungsi sebagai salah satu tujuan kompensasi lebih bayar ataupun dialokasikan ke pembayaran kewajiban pajak. Simak ‘Coretax DJP: Bayar di Bank Persepsi Terhubung, Ada Akun Deposit Pajak’.

Diberitakan sebelumnya, penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.