TEKNIK PEMERIKSAAN PAJAK

Contoh Soal Ekualisasi PPN dan PPh

Redaksi DDTCNews | Minggu, 15 April 2018 | 17:08 WIB
Contoh Soal Ekualisasi PPN dan PPh

DALAM melakukan pemeriksaan pajak dikenal suatu teknik pemeriksaan yang disebut dengan ekualisasi. Teknik ekualisasi ini tujuannya untuk menelusuri perbedaan antara suatu jumlah, misal jumlah penyerahan yang dilaporkan dalam SPT PPN dari tahun pajak tertentu dengan peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan dari tahun pajak tertentu yang sama. Berikut diberikan contoh soal ekualisasi terkait dengan perbedaan antara jumlah penyerahan di SPT PPN dan jumlah peredaran usaha di SPT PPh Badan.

Soal:

Diketahui jumlah penyerahan dalam SPT PPN tahun 2017 sebesar Rp 4.796.500.000. Saudara diminta untuk melakukan ekualisasi dengan jumlah peredaran usaha yang tercantum di SPT PPh Badan sejumlah Rp 4.412.500.000. Berikut data-data yang terkait dengan ekualisasi:

Baca Juga:
Hindari Penagihan Aktif, Fiskus Imbau WP Segera Lunasi Tunggakan Pajak
  • Penyerahan bulan Desember 2016 sebesar Rp 600.000.000, faktur pajak dan penyerahannya dilaporkan dalam SPT PPN bulan Januari 2017;
  • Dalam bulan November 2017, PT ABC menerima uang muka sebesar 10% atau sebesar Rp 70.000.000 atas penjualan barang dagangan sebesar Rp 700.000.000 yang penyerahannya baru dilakukan di bulan Maret 2018;
  • Dalam bulan Februari 2017 terdapat pemakaian barang dagangan untuk keperluan pribadi sebesar Rp 15.000.000;
  • Terdapat penjualan barang dagangan sebesar Rp 300.000.000 di bulan Desember 2017 yang faktur pajak dan penyerahannya dilaporkan dalam SPT PPN bulan Januari 2018;
  • Penjualan ekspor pada tanggal 7 April 2017 sebesar USD 5.000 dengan kurs KMK sebesar Rp 10.000, dan Kurs Jual (realisasi) Rp 10.500;
  • Penjualan ekspor pada tanggal 21 Juni 2017 sebesar USD 6.000 dengan kurs KMK sebesar 10.250, dan Kurs Jual (realisasi) Rp 10.000.

Pertanyaan:

Buat ekualisasi perbedaan antara jumlah penyerahan yang terdapat di SPT PPN tahun 2017 dan jumlah peredaran usaha di SPT PPh Badan tahun 2017.

Jawaban:

KETERANGAN Rp Rp
Penyerahan menurut SPT PPN tahun 2017 4.796.500.000
Ditambah:
  • Penjualan Des. 2017, lapor Jan. 2018
300.000.000
  • Selisih Kurs KMK dan Realisasi atas Penjualan Ekspor 7 April 2017
2.500.000
Jumlah 302.500.000
Dikurangi
  • Uang Muka
70.000.000
  • Penjualan Des. 2016, lapor Jan. 2017
600.000.000
  • Pemakaian Sendiri
15.000.000
  • Selisish Kurs KMK dan Realisasi atas Penjualan Ekspor 21 Juni 2017
1.500.000
Jumlah 686.500.000
Peredaran Usaha menurut SPT PPh Badan 2017 4.412.500.000


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 Maret 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA JAKARTA PENJARINGAN

Hindari Penagihan Aktif, Fiskus Imbau WP Segera Lunasi Tunggakan Pajak

Rabu, 06 Maret 2024 | 10:27 WIB KELAS PPH PASAL 21 (2)

Perlu Tahu, Ini Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

Senin, 26 Februari 2024 | 13:00 WIB KP2KP SANGATTA

Banyak Pegawai Senior Tak Paham e-Filing, KP2KP Tawarkan Kelas Pajak

Rabu, 21 Februari 2024 | 10:30 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Hindari Sanksi Administrasi, WP Diundang KPP Pratama Ikut Kelas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sebabkan Inflasi, Mendagri Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024