UU PPh

Contoh Pemotongan PPh 26 Tidak Final karena WPLN Berubah Menjadi WPDN

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Desember 2022 | 17:01 WIB
Contoh Pemotongan PPh 26 Tidak Final karena WPLN Berubah Menjadi WPDN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemotongan pajak penghasilan (PPh) 26 atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri pada prinsipnya bersifat final.

Namun, terdapat beberapa kondisi sehingga pemotongannya menjadi bersifat tidak final. Salah satu kondisinya, yakni pada saat dilakukan pemotongan atas penghasilan wajib pajak luar negeri yang berubah status menjadi wajib pajak dalam negeri.

“… atas penghasilan wajib pajak orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, pemotongan pajaknya tidak bersifat final…,” bunyi penggalan Pasal 26 ayat (5) UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP, dikutip Kamis (1/12/2022).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Untuk lebih jelasnya, kondisi perubahan status wajib pajak luar negeri menjadi wajib pajak dalam negeri ini diilustrasikan dalam studi kasus yang tercantum pada penjelasan pasal tersebut, sebagai berikut:

Terdapat 'A' yang merupakan seorang tenaga kerja asing orang pibadi. Si 'A' membuat perjanjian kerja dengan PT B yang merupakan wajib pajak dalam negeri. Perjanjian tersebut berupa kesepakatan kerja di Indonesia untuk jangka waktu 5 bulan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021.

Kemudian, pada tanggal 20 April 2021 perjanjian kerja tersebut diperpanjang menjadi 8 bulan sehingga akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021.

Baca Juga:
Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Jika perjanjian kerja tersebut tidak diperpanjang, status A adalah tetap sebagai wajib pajak luar negeri. Namun, dengan diperpanjangnya perjanjian kerja tersebut maka status A berubah dari wajib pajak luar negeri menjadi wajib pajak dalam negeri terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021. Adapun selama bulan Januari sampai dengan Maret 2021, penghasilan bruto A telah dipotong PPh Pasal 26 final oleh PT B.

Berdasarkan ketentuan ini, maka PPh Pasal 26 yang telah dipotong dan disetor PT B atas penghasilan A sampai dengan Maret tersebut, menjadi tidak bersifat final sehingga dapat dikreditkan terhadap pajak A sebagai wajib pajak dalam negeri.

Adapun perubahan status wajib pajak luar negeri menjadi wajib pajak dalam negeri ini mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (3) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. Bagi orang pribadi luar negeri tersebut memenuhi kriteria sebagai wajib pajak dalam negeri sebab telah berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. (Fauzara Pawa Pambika/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak