KEPATUHAN PAJAK

Ciptakan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan, Ini Langkah Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Agustus 2019 | 16:59 WIB
Ciptakan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan, Ini Langkah Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memasang target tax ratio pada tahun depan sebesar 11,5%. Aspek kepatuhan wajib pajak menjadi kunci untuk mencapai target tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan resep utama dalam mencapai tax ratio yang optimal adalah tingginya kesadaran wajib pajak untuk patuh. Kepatuhan sukarela ini menjadi pilar penting untuk menjaga kesinambungan penerimaan negara.

“Untuk mencapai target tax ratio yang optimal, dibutuhkan basis kepatuhan pajak yang sifatnya voluntary compliance sehingga dapat menghasilkan penerimaan pajak yang berkelanjutan,” katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (27/8/2019).

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan kepatuhan sukarela merupakan modal penting dalam mengamankan penerimaan. Selanjutnya, aspek penegakan hukum harus dilakukan untuk memastikan keadilan dalam urusan perpajakan.

Penegakan hukum sebagai bagian dari upaya otoritas untuk meningkatkan kepatuhan (enforced compliance). Dia mengatakan rangkaian aktivitas pengawasan terus disempurnakan.

“Pengawasan dan penegakan hukum dilakukan dengan berlandaskan data yang valid dan penggunaan teknologi informasi serta tata kelola yang memadai,” paparnya.

Baca Juga:
Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Dengan demikian, penerimaan yang stabil dalam jangka panjang dapat terwujud. Hal tersebut pada akhirnya akan mengerek tax ratio Indonesia dari kisaran 10% dan 11%.

“Kombinasi peningkatan voluntary dan enforced compliance dalam jangka panjang diharapkan akan menciptakan sustainable compliance yang pada akhirnya akan meningkatkan tax ratio yang sebanding dengan negara-negara lainnya,” jelas Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan