ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Ulang NPWP Hilang, Jangan Lupa Siapkan Surat Kehilangan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Maret 2022 | 17:30 WIB
Cetak Ulang NPWP Hilang, Jangan Lupa Siapkan Surat Kehilangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa mengajukan kembali pencetakan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Permintaan kembali NPWP ini bisa dilatari sejumlah alasan seperti kartu hilang, rusak, atau alasan lainnya.

Contact Center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, menjelaskan bahwa permohonan kembali NPWP belum bisa diajukan secara online. Saat ini pengajuan NPWP bisa dilayani secara langsung (offline) atau secara langsung melalui jasa pos/ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

"Untuk wajib pajak orang pribadi, permohonan dapat diajukan di KPP mana saja dan untuk wajib pajak badan harus diajukan di KPP terdaftar," tulis @kring_pajak dalam cuitannya di Twitter, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Wajib pajak yang ingin mengajukan NPWP, ujar DJP, diminta untuk menyampaikan formulir permohonan yang dilengkapi dengan dokumen yang sama seperti yang disyaratkan pada saat pendaftaran NPWP.

"Dalam permohonan disebabkan karena kartu NPWP hilang, permohonan kembali dilampiri juga dengan surat pernyataan kehilangan," ujar @kring_pajak.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 63 PER-04/PJ/2020. Surat pernyataan kehilangan yang dimaksud tidak harus dari kepolisian. Namun, tidak juga dijelaskan secara perinci terkait hal tersebut. Wajib pajak diminta mengonfirmasikannya via telepon ke KPP terdaftar.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Formulir permohonan NPWP sendiri bisa diperoleh di KPP atau mengunduhnya di laman https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permintaan-kembali.

Selanjutnya, apabila wajib pajak ingin menyampaikan berkas secara langsung ke KPP, wajib pajak bisa mengambil nomor antrean secara online melalui kunjung.pajak.go.id. Untuk informasi alamat atau kontak KPP dapat dilihat pada laman pajak.go.id/unit-kerja.

"Jika kesulitan memperoleh nomor antrean online, kami sarankan ajukan permohonan permintaan kembali melalui pos/jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat," kata @kring_pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya