Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa mengajukan kembali pencetakan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Permintaan kembali NPWP ini bisa dilatari sejumlah alasan seperti kartu hilang, rusak, atau alasan lainnya.
Contact Center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, menjelaskan bahwa permohonan kembali NPWP belum bisa diajukan secara online. Saat ini pengajuan NPWP bisa dilayani secara langsung (offline) atau secara langsung melalui jasa pos/ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
"Untuk wajib pajak orang pribadi, permohonan dapat diajukan di KPP mana saja dan untuk wajib pajak badan harus diajukan di KPP terdaftar," tulis @kring_pajak dalam cuitannya di Twitter, Rabu (23/2/2022).
Wajib pajak yang ingin mengajukan NPWP, ujar DJP, diminta untuk menyampaikan formulir permohonan yang dilengkapi dengan dokumen yang sama seperti yang disyaratkan pada saat pendaftaran NPWP.
"Dalam permohonan disebabkan karena kartu NPWP hilang, permohonan kembali dilampiri juga dengan surat pernyataan kehilangan," ujar @kring_pajak.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 63 PER-04/PJ/2020. Surat pernyataan kehilangan yang dimaksud tidak harus dari kepolisian. Namun, tidak juga dijelaskan secara perinci terkait hal tersebut. Wajib pajak diminta mengonfirmasikannya via telepon ke KPP terdaftar.
Formulir permohonan NPWP sendiri bisa diperoleh di KPP atau mengunduhnya di laman https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permintaan-kembali.
Selanjutnya, apabila wajib pajak ingin menyampaikan berkas secara langsung ke KPP, wajib pajak bisa mengambil nomor antrean secara online melalui kunjung.pajak.go.id. Untuk informasi alamat atau kontak KPP dapat dilihat pada laman pajak.go.id/unit-kerja.
"Jika kesulitan memperoleh nomor antrean online, kami sarankan ajukan permohonan permintaan kembali melalui pos/jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat," kata @kring_pajak. (sap)