Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak tentang tata cara permohonan cetak ulang kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).Â
Seperti diketahui, wajib pajak bisa mengajukan kembali pencetakan kartu NPWP. Pencekatan kartu NPWP bisa dilatari sejumlah alasan seperti kartu hilang, rusak, atau alasan lain.Â
Melalui unggahan di media sosial, DJP menjelaskan bahwa permohonan pencetakan kartu NPWP baru bisa dilakukan secara offline di seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat atau melalui jasa ekspedisi atau pos. Khusus untuk wajib pajak badan, pencetakan kartu NPWP hanya bisa dilakukan di KPP terdaftar.Â
"Bagi #KawanPajak yang karena suatu keadaan kartu NPWP-nya hilang atau tidak ada dan masih membutuhkan kartu NPWP, #KawanPajak bisa melakukan cetak ulang kartu NPWP," tulis DJP dalam unggahannya, dikutip Sabtu (14/5/2022).Â
Sebelum mendatangi KPP terdekat, wajib pajak perlu mengambil nomor antrean secara online melalui kunjung.pajak.go.id.Â
Apa saja dokumen yang diperlukan?
Bagi wajib pajak orang pribadi, perlu membawa fotocopy KTP, surat kuasa jika bukan atas NPWP sendiri, dan membawa serta mengisi formulir cetak ulang NPWP.Â
Sementara bagi wajib pajak badan, perlu membawa fotocopy NPWP direktur, fotocopy akta pendirian badan, surat kuasa jika bukan atas NPWP sendiri, dan membawa serta mengisi formulir cetak ulang NPWP.
Formulir permohonan NPWP sendiri bisa diperoleh di KPP atau mengunduhnya di laman https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permintaan-kembali. (sap)