PELAPORAN SPT TAHUNAN

Cerita Boy William Lapor SPT dengan E-Filing: Cocok untuk yang Mobile

Dian Kurniati | Selasa, 15 Maret 2022 | 12:30 WIB
Cerita Boy William Lapor SPT dengan E-Filing: Cocok untuk yang Mobile

Boy William membagikan pengalamannya melaporkan SPT Tahunan. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Influencer Boy William membagikan ceritanya melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Boy mengatakan telah melaporkan SPT Tahunan 2021 secara online melalui e-filing. Menurutnya, e-filing telah memudahkannya menjalankan kewajiban sebagai wajib pajak di tengah kesibukan.

"E-filing ini sangat memudahkan aku untuk lapor SPT, guys. Apalagi aku kan kerjanya mobile banget, pindah-pindah terus dan kadang suka repot kalau harus ke kantor pajak," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajaktangbar, dikutip Selasa (14/3/2022).

Baca Juga:
Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Boy mengatakan setiap wajib pajak memiliki keharusan untuk melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan sudah makin mudah karena dapat dilakukan secara online melalui e-filing.

Selain memudahkan, dia melanjutkan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing juga telah efektif menghemat waktu dan energinya ketimbang mendatangi kantor pelayanan pajak.

Boy kemudian mengajak para pengikutnya untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing. Dia pun memastikan proses pelaporan SPT secara elektronik akan sangat praktis dan mudah bagi wajib pajak.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

"Ayo buruan lapor SPT sebelum akhir Maret. Tinggal input, klik, klik, klik. Pokoknya praktis dan mudah banget," ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.

Beleid itu juga mengatur penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak