Boy William membagikan pengalamannya melaporkan SPT Tahunan. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Influencer Boy William membagikan ceritanya melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.
Boy mengatakan telah melaporkan SPT Tahunan 2021 secara online melalui e-filing. Menurutnya, e-filing telah memudahkannya menjalankan kewajiban sebagai wajib pajak di tengah kesibukan.
"E-filing ini sangat memudahkan aku untuk lapor SPT, guys. Apalagi aku kan kerjanya mobile banget, pindah-pindah terus dan kadang suka repot kalau harus ke kantor pajak," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajaktangbar, dikutip Selasa (14/3/2022).
Boy mengatakan setiap wajib pajak memiliki keharusan untuk melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan sudah makin mudah karena dapat dilakukan secara online melalui e-filing.
Selain memudahkan, dia melanjutkan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing juga telah efektif menghemat waktu dan energinya ketimbang mendatangi kantor pelayanan pajak.
Boy kemudian mengajak para pengikutnya untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing. Dia pun memastikan proses pelaporan SPT secara elektronik akan sangat praktis dan mudah bagi wajib pajak.
"Ayo buruan lapor SPT sebelum akhir Maret. Tinggal input, klik, klik, klik. Pokoknya praktis dan mudah banget," ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.
Beleid itu juga mengatur penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)