Presiden Joko Widodo saat meluncurkan program subsidi gaji di Istana Kepresidenan pada Kamis (27/8/2020). (foto: hasil tangkapan dari medsos)
JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan program subsidi gaji berupa bantuan langsung tunai (BLT) untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.
Jokowi mengatakan subsidi gaji diberikan kepada pekerja yang terdaftar dan rutin membayar iuran kepesertaan BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. Dia berharap bantuan tersebut dapat membantu para pekerja yang terdampak pandemi virus Corona.
"Artinya kami memberikan sebagai penghargaan, sebagai reward kepada para pekerja dan perusahaan yang patuh membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," katanya di Istana Presiden, Kamis (27/8/2020).
Jokowi menjelaskan subsidi gaji akan menyasar 15,7 juta pekerja yang masih bekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta. Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan anggaran senilai Rp37,8 triliun untuk memberikan subsidi gaji.
Subsidi gaji pada tahap pertama akan dicairkan kepada 2,5 juta pekerja. Bantuan itu diberikan Rp600.000 per bulan selama empat bulan, tetapi pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, dengan masing-masing senilai Rp1,2 juta.
Dia juga menjamin subsidi gaji akan langsung dikirim ke rekening masing-masing pekerja. "Kami harapkan yang 2,5 juta orang ini ada yang menerima hari ini, atau mundur besok karena jumlahnya jutaan," ujarnya.
Menurut Jokowi, subsidi gaji untuk para pekerja tersebut akan melengkapi berbagai program bantuan sosial pemerintah di tengah pandemi virus Corona, seperti bantuan sosial tunai, BLT dana desa, subsidi listrik, dan kartu prakerja.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berharap subsidi gaji tersebut bisa meningkatkan daya beli para pekerja, sehingga dapat turut berkontribusi pada pemulihan ekonomi nasional.
Ida memastikan penyaluran subsidi gaji tepat sasaran karena BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima secara berlapis. Proses penyaluran subsidi gaji juga dibuat bertahap untuk menerapkan prinsip kehati-hatian. (rig)