Petugas dari KP2KP Sambas saat berkunjung ke salah satu alamat wajib pajak. (foto: DJP)
SAMBAS, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan penggalian potensi perpajakan di daerah. KP2KP Sambas di Kalimantan Barat misalnya, mengirim petugasnya untuk menjalankan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) ke beberapa titik objek pajak.
Pelaksana KP2KP Sambas Abdurahim menjelaskan KPDL ini dilakukan untuk memastikan validitas data objek pajak yang ada di Kecamatan Sebawi. Kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan basis data perpajakan yang sudah dimiliki DJP.
"Tim juga sekalian mengimbau terkait KMS (Kegiatan Membangun Sendiri) bagi wajib pajak yang melakukan [KMS]," kata Abdurahim, dilansir pajak.go.id, Kamis (16/6/2022).
KDPL, imbuh Abdurahim, dilakukan dengan mewawancari langsung beberapa wajib pajak atau wakilnya yang ditemui di lokasi objek pajak. Petugas juga melengkapi data-data KPDL melalui aplikasi tagging 70Z Maps yang dimiliki KPP Pratama Singkawang. Tidak lupa, petugas juga mengambil sejumlah dokumentasi atas objek pajak dan seluruh pelaksanaan KDPL.
"Kami berharap dengan adanya pengumpulan data lapangan ini, KPP Pratama Singkawang dapat mengoptimalkan penggalian potensi wajib pajak sesuai data yang telah diperoleh dari wajib pajak maupun wakil wajib pajak yang telah ditemui," ujar Kepala KP2KP Sambas Hendra.
Dengan adanya kegiatan ini, KPP Pratama Singkawang dapat meningkatkan kualitas data perpajakan DJP serta dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan di wilayah Kabupaten Sambas.
Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.
Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.
KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)