KP2KP MANNA

Cek Kebenaran Data, Petugas KP2KP Datangi Alamat Tiap Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Juni 2022 | 18:15 WIB
Cek Kebenaran Data, Petugas KP2KP Datangi Alamat Tiap Wajib Pajak

Petugas KP2KP Manna saat berkunjung ke salah satu alamat wajib pajak. (foto: DJP)

BENGKULU SELATAN, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperluas basis perpajakan. KP2KP Manna di Bengkulu Selatan misalnya, menerjunkan petugasnya untuk menjalankan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).

Dikutip dari siaran pers otoritas, KDPL dilakukan dengan cara mendatangi satu per satu alamat wajib pajak di Kelurahan Ibul, Kecamatan Kota Manna. Petugas menggali data perpajakan dengan mewawancarai secara langsung wajib pajak dan menuangkan datanya ke dalam formulir KPDL.

“Kami mengunjungi tiap wajib pajak untuk mendapatkan data yang akurat. Selain itu, wajib pajak diingatkan atas kewajiban perpajakannya, yakni melaporkan SPT Tahunan dan membayar pajak terutangnya," ujar petugas pajak KP2KP Eliana Octora Marito Sihombing dilansir pajak.go.id, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Eliana menambahkan, KPDL ini juga dimanfaatkan petugas untuk mengenalkan layanan Whatsapp Center KP2KP Manna kepada wajib pajak. Layanan ini memungkinkan wajib pajak melakukan konsultasi atau pembuatan ID Billing lebih mudah tanpa harus datang ke kantor pajak.

Kegiatan visit ke lapangan seperti ini, ujar Eliana, akan dilakukan secara rutin untuk meningkatkan basis data perpajakan milik DJP.

Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 13:30 WIB KP2KP REMBANG

Kantor Pajak Beri Asistensi Ratusan Anggota Kodim Padankan NIK-NPWP

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System