KABUPATEN SIDOARJO

Cegah Kecurangan Pajak, Tapping Box di Tempat Usaha Diperbanyak

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Agustus 2021 | 14:30 WIB
Cegah Kecurangan Pajak, Tapping Box di Tempat Usaha Diperbanyak

Ilustrasi tapping box. (foto: Antara)

SIDOARJO, DDTCNews - Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur akan menambah pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box di tempat-tempat usaha untuk mencegah praktik manipulasi setoran pajak daerah.

Plt Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Ari Suryono mengatakan sudah terdapat ratusan tapping box yang terpasang di kafe dan restoran. Menurutnya, pemkab terus akan menambah tapping box dipasang di berbagai lokasi usaha dalam memungut pajak dari konsumen.

"Upaya ini dilakukan untuk mengejar target perolehan pajak secara transparansi. Karena pajak itu dibayar konsumen. Kalau konsumen sudah bayar pajak 10% maka pengelola wajib taat menyetorkan pajaknya," katanya, dikutip pada Senin (9/8/2021).

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Ari menyampaikan pengusaha tidak dipungut biaya atas pemasangan alat tapping box alias gratis. Untuk itu, pelaku usaha diharapkan kooperatif saat pemkab akan memasang alat perekam transaksi pada setiap mesin kasir.

Hingga pertengahan tahun ini, pemasangan tapping box baru menyentuh 160 pelaku usaha hotel dan restoran. Sementara itu, data BPPD Kabupaten Sidoarjo mencatat ada sekitar 800 bisnis hotel dan restoran yang beroperasi.

Melalui tapping box, BPPD dapat memantau transaksi usaha secara real time karena data dalam tapping box terhubung langsung dengan server milik pemkab. Alat tersebut menjalankan fungsi pengawasan pajak sehingga tidak ada manipulasi setoran pajak dari pelaku usaha.

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

"Karena itu, pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak harus sesuai dengan data alat perekam yang sudah diterima secara online di kantor BPPD Pemkab Sidoarjo," ujarnya.

Menurut Ari, kehadiran tapping box sangat penting dalam mengamankan target penerimaan pajak hotel dan pajak restoran. Menurutnya, pemkab menghadapi tantangan dalam mengumpulkan penerimaan akibat pandemi dan kebijakan PPKM yang dilakukan pemerintah pusat.

"Pada 2021, target pajak hotel dipatok Rp10,7 miliar. Hingga kini sudah terealisasi 68%, sedangkan pajak restoran ditarget Rp63 miliar dengan pencapaian baru 37%. Transparansi ini tidak bisa main-main. Ini agar tidak saling merasa curiga," jelasnya seperti dilansir harianbhirawa.co.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?