THAILAND

Cegah Kebocoran Pajak, Negara Ini Kaji Aturan BUT

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juni 2018 | 17:15 WIB
Cegah Kebocoran Pajak, Negara Ini Kaji Aturan BUT

BANGKOK, DDTCNews – Otoritas pajak Thailand (Thailand Revenue Department/TRD) masih mempertimbangkan aturan yang mengharuskan perusahaan asing tanpa kehadiran fisik dan memperoleh pendapatan untuk melaporkan transaksi selama beroperasi untuk pemeriksaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Rencana aturan pemajakan pada perusahaan asing tanpa kehadiran fisik atau belum menjadi Bentuk Usaha Tetap (BUT) dilakukan sebagai upaya untuk mencegah kebocoran penerimaan pajak karena pesatnya perkembangan perdagangan online, sekaligus meningkatkan penerimaan negara dalam bentuk pajak.

“Pemerintah Thailand akan mempertukarkan data pajak antar negara untuk memastikan perusahaan asing tersebut membayar PPN dengan jumlah yang benar. Hal ini perlu dilakukan karena saat ini TRD tidak memiliki landasan hukum untuk menangani perusahaan asing tanpa kehadiran fisik dan menghindari penyetoran PPN,” demikian dilansir internationalinvestment.net, Selasa (26/6).

Baca Juga:
Pacu Ekonomi di Negara Ini, DPR Minta Target Pajak Bisa Tumbuh 21%

Meski begitu, kebijakan ini baru bisa dilakukan setelah pemerintah Thailand menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pajak e-commerce. Pajak e-commerceakan berlaku terhadap pungutan pembelian online dan iklan yang diperoleh oleh operator di luar negeri.

Pajak e-commerce mengharuskan operator platform online asing untuk mengirimkan PPN dari transaksi yang terjadi di Thailand ke TRD melalui saluran pembayaran elektronik yang secara khusus disediakan otoritas pajak.

Operator platform online terkait juga harus mendaftarkan diri sebagai operator yang patuh terhadap aturan PPN, khususnya jika memperoleh omzet lebih dari 1,8 juta baht per tahun atau Rp773,52 juta yang diperoleh dari perdagangan online di Thailand.

Baca Juga:
Thailand Siapkan Diskon Pajak dan Visa 10 Tahun bagi Tenaga Ahli Asing

Kemudian ke depannya, TRD juga berencana untuk menerapkan analisis dan pembelajaran Artificial Intelligence system untuk membantu petugas pajak mengumpulkan penerimaan pajak yang lebih banyak.

Seain itu, hal ini juga berdampak pada sektor perbankan yang kerap memberi pinjaman pada perusahaan. Pasalnya mulai Januari 2019, perbankan akan terlebih dulu mengevaluasi nilai pinjaman kepada perusahaan berdasar pada informasi keuangan perusahaan yang diserahkan kepada TRD. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024