KEBIJAKAN PAJAK

Catatan DJP: Insentif Sempat 'Nyasar' ke WP Tak Berhak di Awal Pandemi

Muhamad Wildan | Kamis, 11 November 2021 | 13:00 WIB
Catatan DJP: Insentif Sempat 'Nyasar' ke WP Tak Berhak di Awal Pandemi

Ilustrasi Gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat terdapat wajib pajak yang tidak memenuhi syarat untuk memanfaatkan insentif tetapi justru mendapatkan insentif pajak dari pemerintah pada tahun lalu.

Berdasarkan catatan DJP, permasalahan ini terjadi di masa awal pemberian insentif pajak. Saat itu, pandemi Covid-19 memang belum lama melanda Indonesia. Merespons temuan ini, DJP langsung melakukan tindak lanjut.

"Risiko ini selanjutnya ditindaklanjuti dengan perbaikan aplikasi permohonan pemanfaatan fasilitas," tulis DJP dalam laporannya yang berjudul 'Insentif Pajak Pandemi COVID-19 Tahun 2020: Fasilitas dan Dampaknya Terhadap Dunia Usaha', dikutip Kamis (11/11/2021).

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Tak hanya melakukan perbaikan aplikasi permohonan pemanfaatan fasilitas, DJP juga telah memerintahkan kantor wilayah (kanwil) untuk mengirimkan daftar wajib pajak non-eligible yang terlanjur memanfaatkan insentif. DJP melakukan pembatalan insentif atas wajib pajak non-eligible yang terdapat pada daftar tersebut.

Seperti diketahui, masalah pemanfaatan insentif pajak pandemi Covid-19 oleh wajib pajak yang tidak berhak atau non-eligible sempat menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas LKPP 2020.

BPK menemukan adanya realisasi insentif pajak setidaknya senilai Rp1,69 triliun yang menyalahi ketentuan. Secara lebih perinci, BPK mencatat terdapat penyaluran insentif senilai Rp251,59 miliar kepada wajib pajak yang tidak berhak. Tak cuma itu, ada pula temuan penyaluran insentif pajak senilai Rp103,7 miliar yang tidak dapat diyakini kewajarannya.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BPK juga menemukan adanya kelemahan pada proses verifikasi DJP yang menimbulkan kelebihan pencatatan penerimaan pajak senilai Rp14,72 miliar dan penerimaan senilai Rp113,98 miliar yang tidak dapat diyakini kewajarannya.

Selanjutnya, BPK juga mencatat pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP dan PPN DTP senilai Rp413,14 miliar tidak dapat diuji kesesuaiannya secara lengkap.

DJP juga tercatat belum menindaklanjuti kekurangan pembayaran pajak senilai Rp701,67 miliar atas pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP yang tidak sesuai dengan ketentuan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara