Manager of DDTC Fiscal Research Denny Vissaro dan sejumlah narasumber lain dalam acara 4th International Tax Administration Conference, Rabu (24/11/2021). (tangkapan layar)
SYDNEY, DDTCNews - Digitalisasi sistem administrasi pajak sudah berjalan di Indonesia setidaknya dalam 1 dekade terakhir. Akselerasinya semakin kencang selama 5 tahun belakangan.
Manager of DDTC Fiscal Research Denny Vissaro memberi contoh, otoritas mulai melakukan digitalisasi atas pelaporan SPT dan pelaksanaan withholding tax sejak 2017 lalu. Ditjen Pajak (DJP) juga telah menerapkan compliance risk management (CRM) guna melakukan profiling terhadap wajib pajak sesuai dengan profil risikonya masing-masing.
"Teknologi mengambil peran besar dalam CRM. Wajib pajak yang memiliki tendensi melakukan penghindaran pajak akan mendapatkan pemeriksaan dari otoritas, sedangkan wajib pajak yang ingin patuh tapi tidak mampu patuh akan dilayani oleh otoritas dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," ujar Denny dalam acara 14th International Tax Administration Conference yang digelar oleh University of New South Wales, Rabu (24/11/2021).
Meski demikian, pemanfaatan digitalisasi perpajakan belum bisa dibilang optimal. Denny menengarai masih ada perbaikan yang perlu dilakukan di lapangan. Dengan tax ratio Indonesia yang berada di bawah 10% dari PDB, petugas pajak di lapangan masih berorientasi pada penerimaan.
Hal ini, ujar Denny, tercermin pada kecenderungan fiskus yang banyak melakukan audit terhadap wajib pajak pada kuartal akhir setiap tahunnya. Hal ini dapat mengancam hubungan wajib pajak dan otoritas pajak.
Dengan demikian, terdapat disparitas antara sistem administrasi pajak dan praktik di lapangan.
"Masih terdapat banyak PR agar teknologi juga turut memberikan kenyamanan kepada wajib pajak dan tidak hanya kepada fiskus saja," ujar Denny pada diskusi panel Digital Disruption and Tax Administration Reform in the Digital Economy.
Usaha DJP dalam menggunakan teknologi informasi untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak mulai tercermin pada implementasi pemberian insentif pajak di tengah pandemi Covid-19.
Permohonan atas berbagai insentif pembebasan pajak dan restitusi dipercepat sudah dapat dilakukan melalui platform digital. Hal ini mencerminkan terus berjalannya adopsi teknologi informasi dan digitalisasi sistem administrasi pajak di Indonesia.
Sebagai informasi, panel diskusi Digital Disruption and Tax Administration Reform in the Digital Economy dipimpin oleh Ekonom Senior Asian Development Bank Institute (ADBI) Nella Hendriyetty dan turut menghadirkan Profesor Jennie Granger dari School of Accounting, Auditing, and Taxation UNSW Business School.
Wakil direktur transformasi digital dari otoritas pajak Laos, Vaxeng Herr, juga membagikan pengalaman digitalisasi sistem perpajakan di negaranya. (sap)