14th International Tax Administration Conference

Catatan 1 Dekade Digitalisasi Administrasi Pajak, Begini Plus Minusnya

Muhamad Wildan | Rabu, 24 November 2021 | 15:00 WIB
Catatan 1 Dekade Digitalisasi Administrasi Pajak, Begini Plus Minusnya

Manager of DDTC Fiscal Research Denny Vissaro dan sejumlah narasumber lain dalam acara 4th International Tax Administration Conference, Rabu (24/11/2021). (tangkapan layar)

SYDNEY, DDTCNews - Digitalisasi sistem administrasi pajak sudah berjalan di Indonesia setidaknya dalam 1 dekade terakhir. Akselerasinya semakin kencang selama 5 tahun belakangan.

Manager of DDTC Fiscal Research Denny Vissaro memberi contoh, otoritas mulai melakukan digitalisasi atas pelaporan SPT dan pelaksanaan withholding tax sejak 2017 lalu. Ditjen Pajak (DJP) juga telah menerapkan compliance risk management (CRM) guna melakukan profiling terhadap wajib pajak sesuai dengan profil risikonya masing-masing.

"Teknologi mengambil peran besar dalam CRM. Wajib pajak yang memiliki tendensi melakukan penghindaran pajak akan mendapatkan pemeriksaan dari otoritas, sedangkan wajib pajak yang ingin patuh tapi tidak mampu patuh akan dilayani oleh otoritas dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," ujar Denny dalam acara 14th International Tax Administration Conference yang digelar oleh University of New South Wales, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Meski demikian, pemanfaatan digitalisasi perpajakan belum bisa dibilang optimal. Denny menengarai masih ada perbaikan yang perlu dilakukan di lapangan. Dengan tax ratio Indonesia yang berada di bawah 10% dari PDB, petugas pajak di lapangan masih berorientasi pada penerimaan.

Hal ini, ujar Denny, tercermin pada kecenderungan fiskus yang banyak melakukan audit terhadap wajib pajak pada kuartal akhir setiap tahunnya. Hal ini dapat mengancam hubungan wajib pajak dan otoritas pajak.

Dengan demikian, terdapat disparitas antara sistem administrasi pajak dan praktik di lapangan.

Baca Juga:
Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

"Masih terdapat banyak PR agar teknologi juga turut memberikan kenyamanan kepada wajib pajak dan tidak hanya kepada fiskus saja," ujar Denny pada diskusi panel Digital Disruption and Tax Administration Reform in the Digital Economy.

Usaha DJP dalam menggunakan teknologi informasi untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak mulai tercermin pada implementasi pemberian insentif pajak di tengah pandemi Covid-19.

Permohonan atas berbagai insentif pembebasan pajak dan restitusi dipercepat sudah dapat dilakukan melalui platform digital. Hal ini mencerminkan terus berjalannya adopsi teknologi informasi dan digitalisasi sistem administrasi pajak di Indonesia.

Baca Juga:
Demi Optimalkan Penerimaan Negara, Otoritas Ini Bakal Revisi UU PBB

Sebagai informasi, panel diskusi Digital Disruption and Tax Administration Reform in the Digital Economy dipimpin oleh Ekonom Senior Asian Development Bank Institute (ADBI) Nella Hendriyetty dan turut menghadirkan Profesor Jennie Granger dari School of Accounting, Auditing, and Taxation UNSW Business School.

Wakil direktur transformasi digital dari otoritas pajak Laos, Vaxeng Herr, juga membagikan pengalaman digitalisasi sistem perpajakan di negaranya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024