KOTA TANGERANG

Catat, SPPT PBB-P2 Bakal Dikirim Lewat Aplikasi

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Februari 2021 | 18:00 WIB
Catat, SPPT PBB-P2 Bakal Dikirim Lewat Aplikasi

Ilustrasi. (DDTCNews)

TANGERANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang akan memulai mengirimkan surat pemberitahuan pajak terutang secara elektronik (e-SPPT). Nanti, wajib pajak bisa mencetak SPPT secara mandiri.

"Pemkot Tangerang terus berinovasi dalam memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk mendapatkan SPPT PBB-P2 dimanapun dan kapanpun melalui Aplikasi Tangerang Live," ujar Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, dikutip Selasa (23/2/2021).

Selain itu, lanjut Arief, pembayaran PBB kali ini juga dapat dilaksanakan secara nontunai melalui beberapa beberapa saluran seperti melalui BJB DIGI, LinkAja, Gopay, Tokopedia, Bukalapak, dan QRIS.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

"Dengan adanya pembayaran pajak secara elektronik akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak tanpa harus datang ke kantor – kantor terkait," tuturnya seperti dilansir wartabanten.id.

Arief berharap dengan segala kemudahan tersebut, pembayaran PBB pada tahun ini dapat meningkat. Seperti banyak kota pada umumnya, PBB merupakan sumber penerimaan yang paling dominan dalam menyokong pendapatan asli daerah (PAD).

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibawa menuturkan penerimaan PBB pada tahun ini ditargetkan senilai Rp543 miliar. Sementara itu, target setoran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sejumlah Rp786 miliar.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Untuk merealisasikan target tersebut, pemkot memberikan fasilitas pemutihan PBB terhitung sejak 15 Februari hingga 14 Maret 2021. Dengan fasilitas tersebut, ia berharap wajib pajak dapat melunasi tunggakan pajaknya.

"Dalam rangka HUT ke-28 Kota Tangerang ini kami menghadirkan program penghapusan sanksi administrasi. Nah, masyarakat yang bayar PBB-P2 cukup membayar pokoknya saja. Jadi, segera manfaatkan," ujar Kiki seperti dilansir penamerdeka.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk