ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Fitur Pembuatan Form 1721-A1 Resmi Tersedia di e-Bupot 21/26

Muhamad Wildan | Sabtu, 17 Februari 2024 | 16:07 WIB
Catat! Fitur Pembuatan Form 1721-A1 Resmi Tersedia di e-Bupot 21/26

Fitur pembuatan bukti potong form 1721-A1 di e-Bupot 21/26.

JAKARTA, DDTCNews - Fitur pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap dan pensiunan yang menerima pensiun berkala (form 1721-A1) resmi tersedia di aplikasi e-bupot 21/26.

Fitur pembuatan bukti potong form 1721-A1 tersedia pada menu Bukti Potong. Saat pemotong pajak mengeklik Rekam, terdapat 2 pilihan yakni Bupot Bulanan/Final Tidak Final dan Bupot Tahunan A1.

"Form ini terdiri dari beberapa bagian antara lain: Bagian I, Identitas Wajib Pajak Yang Dipotong; Bagian II, Penghasilan Yang Dipotong; Bagian III, Identitas Pemotong Pajak," tulis DJP dalam petunjuk pengisian, dikutip Sabtu (17/2/2024).

Baca Juga:
Pembeli Non-PKP Bisa Bikin Nota Retur, Harus Disampaikan ke KPP

Pada bagian I, identitas penerima penghasilan yang diperboleh adalah nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan (NIK). "Jika tidak memiliki, maka tidak diperbolehkan untuk dilakukan perekaman data dengan ketentuan yang berlaku," bunyi petunjuk pengisian.

Bila identitas yang digunakan adalah NPWP, sistem akan melakukan pencarian secara otomatis atas informasi yang terkait dengan NPWP tersebut.

Dalam hal identitas yang digunakan adalah NIK, sistem akan melakukan pencarian ke sistem Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Tidak diperbolehkan menggunakan identitas yang tidak valid," bunyi petunjuk pengisian.

Baca Juga:
12 Kontraktor Migas Dapat Peningkatan Keekonomian dari Insentif Pajak

Pada bagian II, pemotong pajak perlu memerinci kode objek pajak, tahun pajak dan masa pajak, dan fasilitas PPh Pasal 21 yang dimanfaatkan (bila ada).

"Isikan nilai nominal penghasilan bruto pada kotak yang tersedia, sistem akan menghitung secara otomatis nilai Pajak Penghasilan yang dipotong," bunyi petunjuk pengisian.

Pada bagian III, tersedia fitur untuk mencantumkan pihak yang menandatangani bukti potong. Untuk melakukan penandatanganan, data penandatangan perlu direkam terlebih dahulu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak