Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tidak diperbolehkan mengisi tanggal faktur pajak pengganti menggunakan tanggal yang sama dengan faktur pajak normal.
Melalui kanal media sosial @kring_pajak di Twitter, Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan pengisian tanggal faktur pajak pengganti sudah diatur dalam Lampiran J butir nomor 7 Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d. PER-11/PJ/2022.
"Tanggal faktur pajak pengganti diisi dengan tanggal pada saat faktur pajak pengganti dibuat ya," cuit @kring_pajak, dikutip Jumat (18/11/2022).
Penjelasan DJP di atas merespons pertanyaan yang diajukan wajib pajak di Twitter. Seorang netizen ingin memastikan ada atau tidaknya ketentuan yang melarang jika tanggal faktur pajak pengganti diisi sama dengan tanggal faktur pajak normal.
"Faktur pajak pengganti tanggalnya disamakan dengan tanggal faktur pajak normal kan bisa di-upload. Nah, ada aturannya enggak kalau faktur pajak pengganti tidak boleh di-back date?" tanya wajib pajak kepada DJP.
Adapun diatur dalam ketentuan Pasal 22 PER 3/2022 s.t.d.t.d. PER 11/2022, faktur pajak pengganti dapat dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) jika terdapat kesalahan pengisian atau penulisan sehingga faktur pajak tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas.
Namun, terdapat ketentuan jangka waktu pembuatan faktur pajak pengganti yang harus diperhatikan wajib pajak. Faktur pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang surat pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN) yang faktur pajak diganti masih dapat disampaikan.
Sesuai Pasal 15A UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP, SPT Masa PPN dapat disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Selain itu, faktur pajak pengganti yang telah dibuat juga harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang sama dengan masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti. (Fauzara Pawa Pambika/sap)