Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HPP. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menyiapkan surat berharga negara (SBN) khusus untuk menampung harta peserta program pengungkapan sukarela (PPS).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penempatan dana yang diungkapkan melalui PPS pada SBN lebih menguntungkan karena wajib pajak akan memperoleh tarif pajak penghasilan (PPh) final yang lebih rendah. Selain itu, pemerintah juga memberikan imbal hasil atas dana yang diinvestasikan dalam SBN.
"Ada jangka waktu lamanya Anda harus pegang surat berharga itu, rate of return-nya berapa. Jadi Anda juga bukannya masuk SBN kemudian tidak mendapat apa-apa," katanya dalam Sosialisasi UU HPP di Jawa Barat, Jumat (17/12/2021).
Sri Mulyani dalam paparannya menyatakan peserta PPS dapat melakukan pembelian SBN seri khusus di pasar perdana dengan transaksi private placement. Pembelian SBN tersebut dilakukan melalui dealer utama secara periodik.
SBN tersebut ditawarkan dengan harga pasar, serta dalam bentuk range yield. Single yield akan ditetapkan kemudian pada saat transaksi.
Penerbitan SBN seri khusus untuk peserta PPS terdiri atas Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dengan kupon tetap atau fixed rate. Tenor untuk SBN khusus tersebut terbagi dalam jangka menengah selama 6 sampai dengan 10 tahun dan jangka panjang kurang dari 10 sampai dengan 20 tahun.
SBN khusus diterbitkan dalam denominasi rupiah dan dolar AS. Meski demikian, SBN berdenominasi dolar AS hanya dapat berlaku atas pengungkapan harta dalam bentuk valuta asing (valas), bukan konversi dari aset rupiah. Terakhir, SBN khusus peserta PPS tersebut juga bersifat tradable atau dapat diperdagangkan.
Paparan Sri Mulyani kemudian menampilkan ilustrasi mengenai lini waktu keikutsertaan wajib pajak dalam PPS dan pembelian SBN. Periode 1 Januari hingga 30 Juni 2022 merupakan waktu wajib pajak mengungkapkan harta.
Kemudian, 30 September 2022 menjadi batas akhir wajib pajak melakukan pengalihan harta ke dalam wilayah Indonesia. Terakhir, 30 September 2023 menjadi batas akhir wajib pajak menginvestasikan harta.
Selama periode 30 Juni 2022 hingga 30 September 2023, wajib pajak dapat membeli SBN khusus yang ditawarkan secara periodik setiap bulan, dengan seri yang ditawarkan bergantian antara SUN dan SBSN. Kemudian, pada periode setelah 30 September 2023 hingga 30 September 2028, SBN khusus ditawarkan secara periodik 3 bulan atau 6 bulan sekali.
UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah mengatur skema kebijakan PPS yang diadakan pada 1 Januari-30 Juni 2022. Pemerintah akan mengenakan tarif PPh final yang dikenakan berbeda-beda, tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. Tarif PPh final lebih rendah akan dikenakan atas harta yang diinvestasikan dalam SBN atau untuk hilirisasi sumber daya alam/energi terbarukan. (sap)