KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Aplikasi Siap Terbang DJBC Soetta Tak Bisa Diakses Sore Ini

Dian Kurniati | Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:15 WIB
Catat! Aplikasi Siap Terbang DJBC Soetta Tak Bisa Diakses Sore Ini

Pengumuman Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta mengumumkan Sistem Aplikasi Terintegrasi dan Berkembang (Siap Terbang) tidak dapat diakses sementara waktu oleh masyarakat, pada sore hari ini, Rabu (4/10/2023).

Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menjelaskan aplikasi Siap Terbang tidak dapat diakses untuk sementara mulai pukul 17.00 WIB hingga 20.00 WIB. Waktu henti (downtime) tersebut dilakukan untuk pemeliharaan server aplikasi Siap Terbang.

"Sehubungan dengan maintenance server aplikasi Siap Terbang maka akan dilaksanakan Planned Downtime pada Rabu, 04 Oktober 2023 pukul 17.00 sampai dengan 20.00," bunyi pengumuman akun Instagram @bcsoetta, dikutip pada Rabu (4/10/2023).

Baca Juga:
Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Siap Terbang merupakan aplikasi internal Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta yang mewadahi seluruh layanan kepabeanan untuk para pengguna jasa. Aplikasi Siap Terbang dapat diakses melalui situs https://siapterbang.bcsoetta.org.

Aplikasi itu dikembangkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian permohonan atau permintaan layanan secara online. Pengguna jasa dapat melakukan submit dokumen, cek status permohonan sampai selesai, serta layanan kepabeanan lainnya.

Pengguna jasa yang berniat menggunakan aplikasi Siap Terbang diimbau mengantisipasi downtime tersebut pada rentang waktu yang sudah ditetapkan. Selama downtime, proses penyampaian dokumen masih dapat dilakukan melalui email.

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

"Pengguna jasa dapat mensubmit dokumen pada laman https://bit.ly/Layanan_Sementara_BCSoetta," bunyi pengumuman Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta.

Ketika periode downtime berakhir, seluruh layanan pada aplikasi Siap Terbang bakal dapat diakses kembali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah