TIPS PAJAK

Cara Pembetulan Laporan Realisasi PPh Pasal 21 DTP Lewat DJP Online

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 November 2021 | 12:00 WIB
Cara Pembetulan Laporan Realisasi PPh Pasal 21 DTP Lewat DJP Online

UNTUK dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), wajib pajak harus melaporkan realisasi insentifnya secara benar. Namun apabila melakukan kesalahan pengisian, wajib pajak perlu melakukan pembetulan.

Pemberi Kerja, Wajib Pajak, dan/atau Pemotong Pajak dapat melakukan pembetulan PPh Pasal 21 DTP atas realisasi insentif periode Januari—Juni 2021. Jadwal pembetulan untuk periode realisasi insentif tersebut paling lambat 30 November 2021.

Untuk melakukan pembetulan, Anda dapat Log In terlebih dahulu DJP Online. Lalu, Anda pilih menu e-Reporting, dan klik Tambah. Nanti, akan ada menu Pelaporan Baru dan silakan isi pertanyaan Tahun Perolehan. Anda bisa menjawab sesuai insentif yang diterima, misalnya 2021 – Semester 1.

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Kemudian, pada pertanyaan Jenis Pelaporan, Anda bisa pilih PPh Pasal 21 DTP dan klik Lanjutkan. Lalu, akan muncul notifikasi untuk memasukan kode keamanan (captcha). Jika sudah, Anda bisa klik Ok.

Pada menu Pelaporan Realisasi PPh Pasal 21 DTP, Anda akan mendapatkan pertanyaan Masa Pajak, Anda bisa pilih sesuai dengan periode yang hendak dilakukan pembetulan laporan realisasi, misalnya Januari 2021.

Selanjutnya, pada pertanyaan File Upload, Anda akan diminta untuk upload laporan realisasi insentif PPh Pasal 21 DTP. Adapun format laporan tersebut dapat diunduh pada menu Petunjuk yang berada di sebelah.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Isi terlebih dahulu file laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP untuk kemudian di-upload. Silakan, isi nama-nama pegawai di perusahaan Anda, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pegawai Anda.

Selanjutnya, isi penghasilan bruto. Katakanlah, kesalahan pengisian terkait dengan nilai penghasilan bruto, silakan dibetulkan dengan nilai penghasilan bruto sesuai dengan keadaan sebenarnya. Setelah itu, isi juga nilai PPh Pasal 21 DTP yang sesuai.

Selanjutnya, masukan kode billing milik Anda yang sebelumnya sudah dibuat melalui menu e-Billing. Kemudian, pilih Validasi. Sebagai informasi, Anda juga perlu melakukan pembetulan realisasi PPh Pasal 21 di e-SPT.

Baca Juga:
WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Apabila semua pertanyaan terisi, Anda perlu mengubah nama file tersebut mengikuti format yang disediakan, yaitu nomor NPWP_masa awal_tahun_kode di PMK_periode pembetulan, misal: 706978434411000_0101_2021_02_01.

Anda selanjutnya upload file laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP yang sudah terisi di pertanyaan File Upload, serta klik Upload. Demikian uraian pembetulan laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP. Semoga bermanfaat. (zaka/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 November 2021 | 13:24 WIB

Sampai hari ini di File DTP PMK 149 blm update, kapan update nya...sudah hampir tgl 20....

16 November 2021 | 09:35 WIB

Masih belum bisa melakukan pembetulan di realisasinya, masih menggunakan PMK 82 di DJP online, Sedangkan seharusnya PMK 149 yang terbaru. Kapan bisa diperbaiki ya di DJP Onlinenya?

12 November 2021 | 16:38 WIB

Selamat Sore DDTC : Untuk laporan realisasi PPh 21 Maret saya ada kesalahan input NPWP Karyawan jadi jika mau pembetulan apakah saya buat ID billing baru juga?

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System