ADA APA DENGAN PAJAK?

Cara Menjadi PKP Berisiko Rendah untuk Memperoleh Restitusi Dipercepat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Februari 2023 | 15:30 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Kelebihan atas pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) merupakan konsekuensi lazim dari sistem pemungutan PPN, yaitu mekanisme kredit pajak masukan atas pajak keluaran PPN. Atas kelebihan pajak yang telah dibayarkan, pengusaha kena pajak (PKP) dapat mengajukan pengembalian pajak lebih bayar melalui restitusi.

Proses restitusi pajak secara umum atau melalui mekanisme pemeriksaan bisa mencapai paling lama 12 bulan sejak permohonan restitusi disampaikan dan dinyatakan lengkap. Namun, dengan restitusi dipercepat, proses tersebut bisa dipangkas menjadi 2-4 bulan.

Istilah restitusi dipercepat adalah kata lain dari pengembalian pendahuluan. Restitusi ini diberikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, likuiditas wajib pajak, serta mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kemudahan berusaha.

Restitusi dipercepat merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan tanpa pemeriksaan, melainkan hanya dengan penelitian saja. Untuk itu, prosesnya relatif lebih cepat dibandingkaan dengan proses pemberian restitusi pada umumnya.

Tentu, tidak semua wajib pajak bisa mendapatkan fasilitas tersebut. Terdapat 3 klasifikasi wajib pajak yang bisa menerima fasilitas restitusi dipercepat. Ketiganya adalah wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, dan pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.

Apa yang dimaksud dengan PKP berisiko rendah? Kriteria seperti apa yang harus dimiliki untuk dapat terkualifikasi sebagai PKP berisiko rendah?

Apa saja persyaratan untuk dapat menjadi PKP berisiko rendah? Bagaimana cara pengajuan agar PKP dapat menjadi PKP berisiko rendah dan memperoleh fasilitas restitusi dipercepat?

Temukan jawabannya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak. Penjelasan lengkapnya dapat disaksikan dalam YouTube DDTC Indonesia melalui link berikut:

https://youtu.be/-geG_DwXsOw

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

BERITA PILIHAN

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP