TIPS PAJAK

Cara Mengaktifkan NPWP Melalui Kring Pajak

Ringkang Gumiwang
Rabu, 24 Maret 2021 | 15.45 WIB
Cara Mengaktifkan NPWP Melalui Kring Pajak

MULAI 21 Desember 2020, pengaktifkan kembali wajib pajak non-efektif atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dibekukan bisa dilakukan melalui Kring Pajak dengan nomor telepon 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs www.pajak.go.id.

Pelaksanaan pengaktifkan kembali wajib pajak nonefektif (NE) tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Permohonan pengaktifkan kembali bisa dilakukan melalui 3 saluran antara lain melalui aplikasi registrasi, contact center, dan/atau saluran tertentu lainnya. DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara pengaktifkan kembali NPWP melalui Kring Pajak.

Untuk diperhatikan, pengaktifan kembali wajib pajak NE melalui Kring Pajak dapat dilakukan jika wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria wajib pajak NE secara umum. Mula-mula, silakan akses www.pajak.go.id, lalu klik ikon bertuliskan chat pajak di sebelah kanan bawah layar Anda.

Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data wajib pajak di antaranya NPWP, nama wajib pajak, e-mail, dan nomor telepon genggam. Kemudian, pilih opsi pertanyaan untuk permohonan pengaktifan kembali wajib pajak NE. Jika sudah klik connect.

Selanjutnya, Anda akan menunggu balasan chat dari petugas pajak. Jika Anda sudah mendapatkan balasan, silakan mengajukan permohonan Anda kepada petugas pajak tersebut. Nanti, Anda juga akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data.

Setelah itu, petugas pajak akan melakukan verifikasi atas data itu. Kemudian, Anda akan diminta petugas pajak untuk membuat pernyataan terkait dengan permohonan pengaktifkan kembali NPWP, termasuk alasannya.

Jika sudah, permohonan Anda akan diproses petugas pajak. Apabila permohonan disetujui, Anda akan mendapatkan pemberitahuan dari otoritas pajak melalui e-mail. Anda pun sudah bisa memakai NPWP kembali untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Selesai. Mudah kan. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.