UNTUK memperoleh pelayanan tertentu dan/atau pelaksanaan kegiatan tertentu dari kementerian/lembaga atau pihak lain, wajib pajak sering kali diminta melampirkan dokumen berupa surat keterangan fiskal (SKF).
SKF berisi informasi mengenai kepatuhan wajib pajak selama periode tertentu. Informasi tersebut disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk memperoleh SKF, wajib pajak perlu mengajukan permohonan permintaan SKF.
Pengajuan permohonan SKF dapat dilakukan melalui aplikasi M-Pajak. Lantas bagaimana cara mengajukan permohonan SKF melalui M-Pajak? Simak lebih lanjut dalam artikel ini.
Mula-mula, pastikan perangkat ponsel Anda sudah dilengkapi dengan aplikasi M-Pajak. Apabila belum, Anda dapat mengunduh aplikasi M-Pajak melalui Google Play atau App Store. Setelah mengunduh, buka aplikasi M-Pajak.
Pada halaman beranda, tekan tombol Menu yang terletak pada bagian kanan atas halaman beranda. Kemudian, klik Masuk agar Anda dapat melakukan login dan menggunakan fitur yang terdapat pada aplikasi M-Pajak.
Silakan masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi untuk login. Pengisian kolom NPWP dan kata sandi sama dengan akun DJPOnline yang sudah di aktivasi. Setelah mengisi, pilih Masuk.
Sistem akan meminta kode verifikasi yang dikirimkan melalui email terdaftar. Periksa pesan masuk pada email Anda.
Temukan kode verifikasi dan masukkan kode pada kolom yang tersedia pada M-Pajak. Kemudian, klik Verifikasi. Jika sudah sesuai, Anda berhasil melakukan login. Berikutnya, tekan tombol Menu dan pilih Layanan Lainnya.
Silakan pilih layanan Surat Keterangan Fiskal (SKF). Selanjutnya, sistem akan menampilkan profil wajib pajak, klik Cek Validasi. Lalu, isi kolom keperluan pencetakan SKF sesuai dengan tujuan pengajuan SKF. Kemudian, tekan tombol Cetak SKF.
Anda akan diarahkan pada halaman daftar unduhan, Pada halaman tersebut, Anda dapat memilih tombol bertanda ikon unduh pada SKF terkait. Kemudian, SKF akan terunduh pada perangkat ponsel Anda. Selesai. Semoga bermanfaat.