JIKA tidak ada aral melintang, layanan perpajakan secara elektronik yang diperoleh dengan sertifikat elektronik (sertel) bakal bertambah ke depannya. Saat ini, layanan perpajakan yang bisa didapat dengan sertel, baru 4 layanan.
Layanan perpajakan secara elektronik tersebut di antaranya permintaan nomor seri faktur pajak, pembuatan e-faktur, pembuatan e-bupot, dan pembuatan e-objection atau penyampaian keberatan secara elektronik.
Ke depan, DJP akan menambah layanan perpajakan tersebut seperti pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) oleh wajib pajak dan pengajuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan wajib pajak.
Untuk mendapatkan sertel, wajib pajak harus melalui sejumlah prosedur. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mendapatkan sertel, terutama bagi wajib pajak yang sudah memiliki akun Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Mula-mula, pastikan PKP sudah mengaktivasi akun PKP. Kemudian, PKP dapat mengajukan permohonan sertel pada aplikasi e-nofa dalam laman efaktur.pajak.go.id. Setelah itu, PKP menginput passphrase pada laman e-nofa.
Lalu, PKP dapat menghubungi KPP terdaftar melalui saluran telepon, e-mail, atau aplikasi pengirim pesan untuk mendapatkan persetujuan dari petugas khusus. Nanti, petugas khusus akan melakukan validasi identitas PKP.
Dalam validasi identitas tersebut, PKP diwajibkan menyiapkan dokumen atau data antara lain NPWP, nama, dan alamat tempat tinggal/kedudukan; NIK bagi wajib pajak orang pribadi atau NIK yang mengajukan (bagi wajib pajak badan).
Sediakan pula nomor telepon atau ponsel yang terdaftar di akun pajak. Apabila petugas telah meyakini kebenaran identitas PKP, petugas khusus akan melakukan persetujuan pemberian sertel. Setelah itu, unduh sertel pada laman e-nofa.
Jika sudah berhasil mengunduh sertel, langkah selanjutnya adalah mengatur browser Anda (Chrome). Silakan simak artikel ini, ‘Cara Instal Sertifikat Elektronik pada Google Chrome’. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.