TIPS PAJAK

Cara Meminta Pembubuhan Cap Bukti Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai

Ringkang Gumiwang | Senin, 11 Januari 2021 | 15:35 WIB
Cara Meminta Pembubuhan Cap Bukti Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai

BARU-baru ini, Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan aturan mengenai petunjuk pelaksanaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai. Aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-01/PJ/2021.

Menurut DJP, tujuan dari diterbitkannya surat edaran tersebut adalah untuk memberikan kejelasan dan keseragaman pelaksanaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai pada cek dan/atau bilyet giro.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permintaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai tersebut. Mula-mula, pastikan terdapat pembayaran selisih kurang bea meterai yang terutang dengan menggunakan surat setoran pajak.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Selanjutnya, permintaan pembubuhan cap bukti pelunasan tersebut diajukan dengan menyampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang mengajukan permintaan pembubuhan cap bukti penulasan diadministrasikan atau KPP terdekat.

Untuk diperhatikan, permintaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai ini dapat diajukan antara lain oleh nasabah yang menerbitkan cek dan/atau bilyet giro; oleh bank penyedia cek dan/atau bilyet giro; atau oleh pembawa cek dan/atau bilyet giro.

Setelah itu, petugas Tempat Pelayanan Terpadu akan (TPT) akan memberikan formulir permintaan pembubuhan cap bukti pelunasan. Jika sudah diisi, silakan serahkan formulir tersebut kepada petugas TPT dan dilampiri dengan sejumlah dokumen.

Baca Juga:
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Dokumen yang dimaksud antara lain cek dan/atau bilyet giro yang akan dibubuhi cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai dan surat setoran pajak (SSP) yang telah mendapatkan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN).

Apabila dokumen yang dipersyaratkan sudah memenuhi kelengkapan, petugas TPT akan memberikan bukti penerimaan surat (BPS) dan meneruskan permintaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai kepada Kepala Seksi Pelayanan.

Selanjutnya, pelaksana Seksi Pelayanan akan memastikan sejumlah hal antara lain kebenaran SSP, kesesuaian nilai pembayaran dalam SSP, kesesuaian keterangan nomor seri cek dan/atau bilyet giro dalam SSP, dan kesesuaian kode akun pajak dan kode jenis setoran.

Baca Juga:
Cara Menyelenggarakan Pencatatan untuk Tujuan Perpajakan

Jika sudah sesuai, pelaksana Seksi Pelayanan membubuhkan cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai pada sisi muka cek dan/atau bilyet giro. Kemudian, Kepala Seksi Pelayanan membubuhkan tanda tangan, nama terang, dan cap KPP pada sisi belakang cek dan/atau bilyet giro

Lalu, pelaksana Seksi Pelayanan akan mengembalikan cek dan/atau bilyet giro yang telah dibubuhi cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai, tanda tangan, nama terang, dan cap KPP kepada pihak yang mengajukan permintaan.

Tambahan informasi, bentuk cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai paling sedikit memenuhi unsur-unsur antara lain tulisan “BEA METERAI LUNAS” dan tulisan nominal selisih kurang bea meterai. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara