TIPS PAJAK

Cara Melapor Form DGT Melalui DJP Online

Ringkang Gumiwang | Rabu, 12 Agustus 2020 | 13:37 WIB
Cara Melapor Form DGT Melalui DJP Online

MENURUT ketentuan pajak penghasilan (PPh) Pasal 26, tarif umum yang dikenakan atas penghasilan wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar 20%. Meski begitu, tarif tersebut bisa berubah apabila WPLN mengikuti persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Salah satu syarat yang harus dipenuhi WPLN agar tarif PPh Pasal 26 dapat menggunakan tarif P3B adalah mengisi dan melaporkan form DGT atau surat keterangan domisili wajib pajak luar negeri.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengisi dan melaporkan form DGT secara elektronik melalui DJP Online. Adapun tata cara pengisian form DGT diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-25/PJ/2018.

Baca Juga:
Apa Itu e-SKD?

Mula-mula, silakan akses DJP Online. Lalu, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan (captcha). Pada dashboard DJP Online, pilih menu Layanan. Lalu klik fitur e-SKD.

Apabila Anda tidak menemukan layanan e-SKD, silakan untuk mengaktifkan fitur tersebut terlebih dahulu. Caranya, masuk ke menu Profil, lalu klik Aktivasi Fitur Layanan. Setelah itu centang e-SKD, lalu klik Ubah Fitur Layanan.

Nanti, Anda akan diarahkan untuk Login kembali DJP Online. Silakan masukkan kembali NPWP, password dan kode keamanan. Pada dashboard DJP Online, pilih menu Layanan dan klik fitur e-SKD.

Baca Juga:
Cara Ajukan SKD Elektronik untuk WP Luar Negeri di DJP Online

Pada dasbhboard e-SKD, Anda akan melihat data profil pemotong/pemungut seperti NPWP, nama dan alamat. Untuk merekam data SKD WPLN baru, klik Create New di pokok kanan bawah layar.

Silakan centang subjek pajak dari empat subjek pajak yang disediakan seperti banking institution atau dana pensiun, individu, nonindividu atau institusi lainnya. Jika sudah klik Next.

Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk mengisi form DGT. Setidaknya, ada tujuh halaman form DGT antara lain Part I: Income Recipient, Part II: Certification by Competent Authority or Authorized Tax Office of The Country of Residence.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Lalu, Part III: Declaration by the Income Recipient (Banking Institution and Pension Fund), Part IV: To Be Completed if the Income Recipient is an Individual, Part V: To Be Completed if the Income Recipient is Non-Individual.

Kemudian, Part VI: To Be Completed if the Income Recipient is Non-Individual and the Income Earned is/are Dividend, Interest, and/or Royalty, Part VII: Declaration by the Income Recipient.

Setelah itu, unggah file form DGT. File Form DGT bisa dilihat di sini. Jika sudah, silakan klik Next. Nanti, Anda akan melihat pernyataan deklarasi agen withholding. Silakan centang, lalu klik Submit. Nanti, Anda akan mendapatkan tanda terima atau sertifikat.

Sertifikat yang dimaksud itu adalah The Certificate of Domicile of Non-Resident Taxpayer Receipt. Tanda terima ini nanti menjadi salah satu dokumen yang wajib dilampirkan saat pelaporan SPT PPh Pasal 26 yang menggunakan P3B. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP