TIPS PAJAK

Cara Cek Status Sengketa di Pengadilan Pajak

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 09 Maret 2022 | 15:00 WIB
Cara Cek Status Sengketa di Pengadilan Pajak

DALAM proses penyelesaian sengketa pajak di pengadilan pajak, wajib pajak dapat melakukan pengecekan secara mandiri terhadap status sengketanya.

Status sengketa yang dimaksud dapat berupa keterangan kapan surat banding telah di-submit pemohon banding dan kapan surat uraian banding telah di-submit oleh terbanding.

Selain itu, status sengketa yang dapat dilihat antara lain majelis pengadilan pajak yang menangani, tanggal sidang pertama hingga tanggal sidang terakhir.

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas mengenai cara cek status sengketa di pengadilan pajak.Pengecekan status sengketa dan jadwal sidang dapat dilakukan secara mandiri melalui laman pengadilan pajak http://www.setpp.kemenkeu.go.id/.

Kemudian, pilih menu Pencarian Berkas pada bagian kanan layar Anda. Lalu, masukkan 12 angka nomor sengketa tanpa tanda baca ke kolom Pencarian Berkas. Contoh, sengketa 001234.56/2020/PP, ditulis 001234562020. Klik Enter dan status sengketa akan muncul.

Apabila status sengketa pada halaman laman Pengadilan Pajak belum ter-update, wajib pajak dapat menanyakan ke kontak Whatsapp Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Adapun kontak Whatsapp Pengadilan Pajak adalah 081211007510 sebagaimana yang tertera pada halaman utama laman Pengadilan Pajak.

Wajib pajak dapat memberikan nama, alamat, nomor handphone, e-mail, dan nama wajib pajak yang diwakili kepada Admin Whatsapp Pengadilan Pajak.

Setelahnya, wajib pajak dapat memberikan nomor sengketa kepada Admin Whatsapp Pengadilan Pajak untuk dapat dicek statusnya.

Apabila sudah, Admin Whatsapp Pengadilan Pajak akan memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan