TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing PPh Final Jasa Konstruksi di DJP Online

Vallencia | Jumat, 23 September 2022 | 15:00 WIB
Cara Buat Kode Billing PPh Final Jasa Konstruksi di DJP Online

PERKEMBANGAN infrastruktur yang demikian pesat tidak terlepas dari kehadiran dan dukungan jasa konstruksi. Usaha jasa konstruksi dilakukan melalui berbagai kegiatan, seperti layanan konsultasi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi integrasi.

Dalam aspek perpajakan, penghasilan yang diterima atau diperoleh usaha jasa konstruksi termasuk objek pajak penghasilan (PPh). PPh atas usaha jasa konstruksi berlaku final. Artinya, PPh ini hanya diterapkan dengan mekanisme dan tarif khusus.

Ketentuan terkait dengan PPh final atas jasa konstruksi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2008 s.t.d.t.d. Peraturan Pemerintah No. 9/2022 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (PP 9/2022).

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Skema PPh final jasa konstruksi ditentukan memberlakukan tarif yang berbeda-beda sesuai dengan jenis layanan dan kriteria penyedia jasa. Pertama, jenis konsultasi konstruksi dikenakan tarif PPh final sebesar 3,5% hingga 6%.

Kedua, jenis layanan pekerjaan konstruksi dapat dikenakan tarif PPh antara 1,75% hingga 4%. Ketiga, jenis layanan pekerjaan konstruksi terintegrasi dapat dikenakan tarif PPh final antara 2,65% sampai dengan 4%.

Besaran dasar pengenaan pajak atas objek PPh tersebut ialah jumlah pembayaran atau penerimaan pembayaran, tidak termasuk PPN. Lantas bagaimana cara untuk menyetorkan PPh final atas jasa konstruksi?

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Pembayaran PPh final atas jasa konstruksi dapat dilakukan dengan membuat kode billing terlebih dahulu. Nah, DDTCNews akan membagikan mengenai tata cara membuat kode billing untuk PPh final atas jasa konstruksi.

Mula-mula, login aplikasi DJP online dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan password. Jika berhasil, klik Bayar dan pilih e-Billing. Berikutnya, isilah form surat setoran elektronik. Pada kolom jenis pajak, pilih opsi “411128-PPh Final”.

Lalu, pada kolom jenis setoran, pilih opsi “409-Ps 4 (2) Jasa Konstruksi”. Kemudian, lengkapi masa pajak, tahun pajak, jumlah setoran PPh final UMKM yang dibayar sendiri, dan uraian. Selanjutnya, tekan tombol Buat Kode Billing.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Berikutnya, isi kode keamanan. Sistem akan menampilkan layar berisi rangkuman surat setoran elektronik. Silakan periksa kembali ringkasan surat setoran elektronik tersebut. Jika sudah sesuai dan benar, pilih Cetak.

Setelah memilih Cetak maka cetakan kode billing akan secara otomatis terunduh dalam bentuk format Pdf. Anda dapat menggunakan kode billing yang tertera untuk melakukan pembayaran PPh final atas jasa konstruksi. Selesai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP