TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing PPh Final Dividen Orang Pribadi di DJP Online

Vallencia | Jumat, 03 Februari 2023 | 15:00 WIB
Cara Buat Kode Billing PPh Final Dividen Orang Pribadi di DJP Online

DEMI meningkatkan iklim investasi, pemerintah mengecualikan dividen dari objek pajak penghasilan (PPh). Ketentuan ini berlaku sejak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja disahkan dan masih berlaku hingga saat ini.

Berdasarkan PMK 18/2021, dividen dapat dikecualikan dari objek PPh sepanjang memenuhi empat kriteria. Pertama, dividen yang berasal dari dalam ataupun luar negeri. Kedua, penerima dividen merupakan wajib pajak dalam negeri (WPDN).

Ketiga, dividen harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam jangka waktu paling singkat tiga tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh.

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Keempat, dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham (RUPS) atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lantas, bagaimana jika dividen yang diterima oleh wajib pajak tidak memenuhi persyaratan tersebut?

Dalam konteks penerima merupakan wajib pajak orang pribadi, dividen yang tidak memenuhi keempat kriteria tersebut akan dikenai PPh sebesar 10% dan bersifat final. Ketentuan tersebut dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/2009.

Nah, DDTCNews kali ini akan membagikan tata cara pembuatan kode billing PPh final atas dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Mula-mula, silakan kunjungi DJP Online.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Lakukan login melalui aplikasi DJP online dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah berhasil, tekan Bayar dan pilih e-Billing. Berikutnya, Anda akan diminta untuk mengisi form surat setoran elektronik. Dalam kolom jenis pajak, pilih opsi 411128-PPh Final.

Dalam kolom jenis setoran, pilih opsi 419-Ps 17 (2c) Penghasilan Dividen untuk OP Dalam Negeri. Lalu, silakan untuk melengkapi masa pajak, tahun pajak, jumlah setor, dan uraian. Setelah itu, klik tombol Buat Kode Billing.

Berikutnya, Anda akan diminta untuk mengisi kode keamanan. Sistem akan menampilkan layar berisi rangkuman surat setoran elektronik. Periksa kembali ringkasan surat setoran elektronik tersebut. Jika sudah sesuai dan benar, klik tombol Cetak.

Seusai menekan tombol Cetak, cetakan kode billing dengan format pdf akan secara otomatis terunduh. Anda dapat menggunakan kode billing yang tertera untuk melakukan pembayaran PPh final atas dividen. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi