TIPS PAJAK DAERAH

Cara Blokir STNK Secara Online di Provinsi Jawa Barat

Vallencia | Jumat, 12 Agustus 2022 | 15:00 WIB
Cara Blokir STNK Secara Online di Provinsi Jawa Barat

SEBAGIAN masyarakat mungkin pernah mengalami saat kendaraan sudah dijual, hilang, atau dalam kondisi rusak berat, biaya pajak kendaraan bermotor (PKB) tetap ditagih. Atau, pernah juga terkena tarif progresif PKB ketika membeli kendaraan baru.

Nah, hal-hal tersebut dapat terjadi karena konsumen tersebut belum menghapus daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor setelah kendaraan tersebut sudah dialihkan, hilang, atau dalam kondisi rusak berat.

Berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf a UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ), kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi atas dasar permintaan pemilik kendaraan bermotor

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Penghapusan data registrasi dan identifikasi dapat dilakukan dengan mengajukan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK). Pemblokiran STNK dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor samsat atau tersedia di beberapa wilayah secara online.

Dalam artikel sebelumnya, DDTCNews telah mengulas mengenai tata cara pemblokiran data STNK secara online di wilayah DKI Jakarta. Kini, DDTCNews akan menjelaskan cara memblokir STNK di Jawa Barat menggunakan aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara).

Mula-mula, buka aplikasi Sambara dan tekan menu Proteksi Kepemilikan. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor polisi kendaraan bermotor. Jika sudah selesai mengisi data, silakan tekan tombol Cari. Sistem akan memproses dan mencari data Anda.

Baca Juga:
Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi kendaraan bermotor yang dimaksud. Namun, sistem tak akan memperlihatkan perincian data informasi kendaraan yang dituju jika Anda belum melakukan registrasi nomor ponsel.

Kemudian, sistem akan mengarahkan Anda untuk mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nomor rangka, dan nomor ponsel. Beri tanda centang bahwa Anda menyetujui persyaratan, ketentuan, dan kebijakan privasi yang ditetapkan. Kemudian, pilih Lanjut.

Anda juga akan diminta melakukan verifikasi nomor ponsel dan klik Verifikasi. Berikutnya, sistem akan mengizinkan Anda untuk melihat informasi kendaraan, PKB yang terutang, dan keterangan terkait lainnya.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Setelah itu, pilih kendaraan yang ingin diblokir dan masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui nomor ponsel Anda. Masukkan data yang diminta seperti foto kartu tanda penduduk (KTP) dan tanda tangan. Kemudian, tekan Simpan.

Pada pojok bawah layar, Anda akan menemukan tulisan “Apakah kendaraan Anda akan diblokir?” Atas pertanyaan tersebut, pilih Ya dan klik Setuju.

Sistem akan kembali meminta kode verifikasi yang dikirimkan melalui nomor ponsel Anda. Setelah itu, tekan Lanjut. Anda akan menerima notifikasi bahwa kendaraan sudah diblokir. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025