TIPS PAJAK

Cara Bikin Surat Pernyataan bagi WP Orang Pribadi UMKM

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Januari 2024 | 14:00 WIB
Cara Bikin Surat Pernyataan bagi WP Orang Pribadi UMKM

PENGHASILAN dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu dikenai PPh final dalam jangka waktu tertentu. Tarif PPh final tersebut ditetapkan sebesar 0,5%.

PPh final dapat dilunasi dengan 2 cara, yaitu disetor sendiri oleh wajib pajak bersangkutan; atau dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut PPh, apabila wajib pajak melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut PPh.

Meski demikian, pemotong atau pemungut PPh tidak dapat melakukan pemotongan atau pemungutan PPh terhadap wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu tersebut untuk beberapa transaksi, seperti transaksi impor atau transaksi pembelian barang.

Baca Juga:
Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

Ketentuan tersebut juga berlaku atas penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto atas penghasilan dari usaha tidak melebihi Rp500 juta.

Penerapan ketentuan tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi impor dan pembelian barang dilakukan pemotong atau pemungut PPh dalam hal wajib pajak menyerahkan salinan surat keterangan.

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan surat pernyataan sebagai pengganti surat keterangan kepada pemotong atau pemungut PPh yang menyatakan bahwa peredaran bruto atas penghasilan dari usaha wajib pajak pada saat dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh tidak melebihi Rp500 juta.

Baca Juga:
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat surat pernyataan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 164/2023. Mula-mula, salin contoh format surat pernyataan dalam lampiran PMK 164/2023.


Selanjutnya, isi data atau informasi yang diminta sesuai dengan contoh format surat pernyataan di atas. Nomor 1 diisi dengan nama penandatangan surat pernyataan. Nomor 2 diisi dengan NPWP/NIK penandatangan surat pernyataan.

Baca Juga:
Partai Petahana Ini Kaji Insentif Pajak atas Laba yang Direpatriasi

Kemudian, nomor 3 diisi dengan alamat penandatangan surat pernyataan. Nomor 4 diisi dengan nama wajib pajak jika penandatangan adalah wakil/kuasa wajib pajak. Nomor 5 diisi dengan NPWP/NIK jika penandatangan adalah wakil/kuasa wajib pajak.

Selanjutnya, nomor 6 diisi dengan alamat wajib pajak jika penandatangan adalah wakil/kuasa wajib pajak. Nomor 7 diisi dengan kota tempat, tanggal, bulan dan tahun surat pernyataan dibuat. Nomor 8 diisi dengan nama terang wajib pajak atau wakil/kuasa wajib pajak.

Dalam hal wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan surat pernyataan pada kenyataannya memiliki peredaran bruto atas penghasilan dari usaha melebihi Rp500 juta maka wajib pajak yang bersangkutan wajib menyetorkan sendiri PPh final yang seharusnya dipotong atau dipungut sesuai dengan bulan dilakukannya transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa dengan pemotong atau pemungut PPh. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut