TIPS KEPABEANAN

Cara Bayar Pajak atas Impor Barang Kiriman Lewat Aplikasi Pospay

Vallencia | Senin, 23 Januari 2023 | 12:00 WIB
Cara Bayar Pajak atas Impor Barang Kiriman Lewat Aplikasi Pospay

SESUAI dengan Pasal 1 ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.010/2019, barang kiriman merupakan barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pos.

Atas barang kiriman tersebut, pejabat bea cukai akan melakukan pemeriksaan pabean secara selektif, meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen. Berdasarkan pemeriksaan pabean, pejabat bea cukai akan menentukan besaran nilai pabean.

Apabila barang kiriman yang diimpor untuk dipakai memiliki nilai pabean melebihi ambang batas free on board FOB US$3 per penerima barang maka barang tersebut dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Baca Juga:
Dapat Rush Handling Tapi Tak Lunasi Bea Masuk & PDRI, Bisa Kena Sanksi

Seiring dengan perkembangan teknologi, masyarakat dapat membayar tagihan bea masuk dan/atau PDRI atas impor barang kiriman melalui aplikasi di antaranya aplikasi Pospay yang dikembangkan oleh PT Pos Indonesia.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara melakukan pembayaran tagihan bea masuk dan/atau PDRI atas impor barang kiriman melalui Pospay.

Mula-mula, unduh aplikasi Pospay melalui Google Play atau App Store. Setelah berhasil terunduh, buka aplikasi Pospay. Kemudian, jika Anda belum memiliki akun Pospay, klik tombol Buat Akun. Lalu, lengkapi data yang diminta dan tekan Lanjutkan.

Baca Juga:
Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Berikutnya, Anda akan menerima kode OTP di kotak masuk SMS. Masukkan enam digit kode OTP di aplikasi Pospay dan tekan Lanjutkan. Anda akan diminta untuk memasukkan username, kata sandi, dan membuat PIN.

Setelah berhasil, sistem akan menanyakan terkait dengan kepemilikan rekening giro. Jika Anda sudah memiliki rekening giro, silakan tekan Hubungkan Rekening. Jika belum, Anda juga dapat membuka rekening dengan klik Buka Rekening. Anda akan dimintakan beberapa data dan PIN.

Selanjutnya, Anda dapat memeriksa SMS yang dikirimkan dari kantor Pos Indonesia. Tekan tautan yang dikirimkan melalui aplikasi tersebut untuk melihat jumlah tagihan yang belum dibayar dan nomor virtual account.

Baca Juga:
Cara Daftarkan PT Perorangan secara Online, Biayanya Cuma Rp50.000

Salin nomor virtual account dan buka aplikasi Pospay. Pada halaman beranda bagian fitur utama, pilih ikon Lainnya. Pada bagian Banking, klik Virtual Account. Masukkan virtual account yang sudah disalin dan tekan Lanjutkan.

Sistem akan menampilkan jumlah tagihan yang perlu dibayarkan dan pilih Bayar Tagihan. Jika berhasil, Anda akan menerima notifikasi transaksi sudah berhasil. Dengan demikian, pembayaran pajak atas barang kiriman impor telah dilunasi. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PERIZINAN

Cara Daftarkan PT Perorangan secara Online, Biayanya Cuma Rp50.000

Selasa, 07 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kerja di Luar Negeri Kurang Setahun, Bebas Bea Masuk Barang Pindahan?

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?