PEMILU 2019

Caleg & Capres Mau Buka Data SPT? DJP: Silakan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Februari 2019 | 10:03 WIB
Caleg & Capres Mau Buka Data SPT? DJP: Silakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak tidak mempersoalkan jika ada wacana untuk membuka data Surat Pemberitahuan (SPT) dalam pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan praktik buka data SPT mungkin saja dilakukan kandidat dalam pemilihan umum. Namun, syarat mutlak dari praktik tersebut adalah data SPT harus dibuka secara sukarela oleh kandidat.

Hal ini sejalan Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang melarang fiskus memberikan data terkait wajib pajak, termasuk data SPT. Namun, pemilik SPT bisa secara sukarela merilis datanya kepada publik.

Baca Juga:
DJP Tambah 3 Perusahaan Jadi Pemungut PPN PMSE, Setoran Terus Tumbuh

“Aturan pajak itu, kami tidak bisa mengungkapkan data-data WP secara spesifik seperti SPT. Namun, kalo WP sendiri yang menyampaikan ya silakan, mangga saja,” katanya di Kantor DJP, Senin (25/2/2019).

Dengan demikian, wacana pembukaan data SPT ke publik sangat bergantung pada keputusan masing-masing kandidat. Dalam konteks ini, otoritas pajak akan memegang ketentuan terkait kerahasiaan data WP.

Di sisi lain, papar Hestu, sudah ada aturan main yang bisa menunjukkan kandidat yang terjun ke arena politik telah 'bersih' dalam ranah perpajakan. Salah satu instrumen yang dipakai adalah Surat Keterangan Fiskal (SKF). Ini menjadi data yang harus disertakan dalam dokumen pencalonan.

Baca Juga:
Kartu Fisik Hilang, Cek NPWP Bisa Pakai NIK dan KK Lewat DJP Online

Tertib menyampaikan SPT dalam lima tahun terakhir dan tidak punya utang pajak merupakan beberapa syarat SKF bisa diterbitkan Ditjen Pajak. Syarat SKF ini menjadi pintu masuk untuk memastikan kepatuhan setiap calon dalam ranah perpajakan.

“Yang sudah lolos di KPU pasti sudah memiliki SKF. Ini menjadi salah satu persyaratan bagi caleg, capres, dan calon-calon yang lain waktu mendaftar ke KPU,” imbuh Hestu. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Juni 2023 | 15:51 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kartu Fisik Hilang, Cek NPWP Bisa Pakai NIK dan KK Lewat DJP Online

Rabu, 07 Juni 2023 | 10:30 WIB KANWIL DJP KALTIMTARA

Waduh! Bos Perusahaan Ditahan Gara-gara Tak Setor PPN Rp 476 Juta

BERITA PILIHAN

Rabu, 07 Juni 2023 | 20:00 WIB PERADILAN PAJAK

Soal Persiapan Pengadilan Pajak di Bawah MA, Begini Saran Peneliti

Rabu, 07 Juni 2023 | 18:57 WIB PENGADILAN PAJAK

Begini Kata Komisi Yudisial Soal Pengawasan Hakim Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:37 WIB KERJA SAMA PENDIDIKAN

STH Indonesia Jentera dan DDTC Teken MoU Pendidikan Hukum Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Energi Terbarukan Belum Optimal

Rabu, 07 Juni 2023 | 14:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Pemerintah Minta Komwasjak Berpihak ke Wajib Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Putusan Pengadilan Pajak Harus Berkualitas Agar Bisa Jadi Preseden