PEMILU 2019

Caleg & Capres Mau Buka Data SPT? DJP: Silakan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Februari 2019 | 10:03 WIB
Caleg & Capres Mau Buka Data SPT? DJP: Silakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak tidak mempersoalkan jika ada wacana untuk membuka data Surat Pemberitahuan (SPT) dalam pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan praktik buka data SPT mungkin saja dilakukan kandidat dalam pemilihan umum. Namun, syarat mutlak dari praktik tersebut adalah data SPT harus dibuka secara sukarela oleh kandidat.

Hal ini sejalan Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang melarang fiskus memberikan data terkait wajib pajak, termasuk data SPT. Namun, pemilik SPT bisa secara sukarela merilis datanya kepada publik.

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

“Aturan pajak itu, kami tidak bisa mengungkapkan data-data WP secara spesifik seperti SPT. Namun, kalo WP sendiri yang menyampaikan ya silakan, mangga saja,” katanya di Kantor DJP, Senin (25/2/2019).

Dengan demikian, wacana pembukaan data SPT ke publik sangat bergantung pada keputusan masing-masing kandidat. Dalam konteks ini, otoritas pajak akan memegang ketentuan terkait kerahasiaan data WP.

Di sisi lain, papar Hestu, sudah ada aturan main yang bisa menunjukkan kandidat yang terjun ke arena politik telah 'bersih' dalam ranah perpajakan. Salah satu instrumen yang dipakai adalah Surat Keterangan Fiskal (SKF). Ini menjadi data yang harus disertakan dalam dokumen pencalonan.

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Tertib menyampaikan SPT dalam lima tahun terakhir dan tidak punya utang pajak merupakan beberapa syarat SKF bisa diterbitkan Ditjen Pajak. Syarat SKF ini menjadi pintu masuk untuk memastikan kepatuhan setiap calon dalam ranah perpajakan.

“Yang sudah lolos di KPU pasti sudah memiliki SKF. Ini menjadi salah satu persyaratan bagi caleg, capres, dan calon-calon yang lain waktu mendaftar ke KPU,” imbuh Hestu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?