KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Cakupan STTR Terlalu Sempit, Negara Berkembang Minta Diperluas

Muhamad Wildan | Senin, 31 Januari 2022 | 12:00 WIB
Cakupan STTR Terlalu Sempit, Negara Berkembang Minta Diperluas

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Negara-negara berkembang mulai menyuarakan keberatan atas cakupan subject to tax rule (STTR) pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) yang dirasa terlalu sempit.

Merujuk pada dokumen kesepakatan atas Pilar 2 per Oktober 2021, STTR hanya mencakup bunga, royalti, dan pembayaran lainnya. Hingga saat ini, belum disepakati apa yang dimaksud dengan pembayaran lainnya.

"Negara berkembang merasa cakupan STTR masih terlalu sempit. Service fee seharusnya tercakup dalam ketentuan STTR," ujar Direktur Perjanjian dan Perpajakan Internasional Otoritas Pajak Jamaika, Marlene Nembhard Parker, dikutip Senin (31/1/2022).

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Melalui STTR, yurisdiksi sumber mendapatkan hak pemajakan atas intragroup payment yang mengeksploitasi P3B untuk memindahkan laba dari yurisdiksi sumber menuju yurisdiksi bertarif pajak rendah.

Dengan tarif STTR sebesar 9%, hak pemajakan yang diperoleh yurisdiksi sumber nantinya adalah sebesar selisih antara tarif pajak minimum STTR sebesar 9% dan tarif pajak atas penghasilan di negara lain.

Selain masalah cakupan yang tergolong sempit, negara-negara berkembang juga mengkhawatirkan singkatnya waktu yang dimiliki yurisdiksi untuk mengadopsi Pilar 2 dan mengimplementasikan rezim baru tersebut.

Baca Juga:
Naikkan Tarif Pajak Penjualan, PM ini Yakin Dampak ke Inflasi Minim

Sebagaimana yang disampaikan oleh Business at OECD, mayoritas negara akan menghadapi tantangan dari sisi administratif dan juga dari sisi compliance akibat adanya Pilar 2. "Jika negara maju saja kesulitan, bagaimana dengan negara berkembang?" ujar Parker seperti dilansir Tax Notes International.

Parker mengatakan negara-negara berkembang memerlukan waktu untuk mempelajari setiap klausul pada Pilar 2, menyampaikannya kepada pelaku bisnis, dan juga mengadopsinya ke dalam ketentuan domestik.

Menanggapi hal ini, Senior Program Officer dari South Center Abdul Muheet Chowdhary mengatakan negara-negara berkembang masih memiliki waktu untuk mengubah klausul-klausul yang ada sesuai dengan kepentingan negara berkembang atau bahkan menarik diri dari konsensus.

"Saya ingatkan, apa yang disepakati pada solusi 2 pilar masih belum mengikat. Semua konsensus itu bersifat politis," ujar Chowdhary. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?