KEBIJAKAN KEPABEANAN
Cakra Khan Registrasi IMEI di Bandara, Ini Pesan DJBC untuk Warganet
Dian Kurniati | Minggu, 20 November 2022 | 07:00 WIB
Cakra Khan Registrasi IMEI di Bandara, Ini Pesan DJBC untuk Warganet

Cakra Khan. (foto: hasil tangkapan layar dari Instagram @bcsoetta.

JAKARTA, DDTCNews - Penyanyi Cakra Khan menjadi salah satu orang yang melakukan registrasi international mobile equipment identity (IMEI) di bandara.

Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta membagikan foto Cakra yang tengah registrasi IMEI atas gawai yang dibawa dari luar negeri. Penumpang atau awak sarana pengangkut yang membawa gawai dari luar negeri pun diimbau segera registrasi IMEI sebelum meninggalkan bandara.

"Sobat Lepas Landas, registrasikan IMEI kamu sebelum meninggalkan bandara ya," sebut Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta dalam akun Instagram @bcsoetta, dikutip pada Minggu (20/11/2022).

Baca Juga:
Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan

Perdirjen Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021 mewajibkan masyarakat yang membeli handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dari luar negeri melakukan registrasi IMEI.

Registrasi IMEI dilakukan pada saat kedatangan sebelum keluar terminal bandara atau paling lama 5 hari sejak selesai karantina, apabila dilakukan karantina.

Apabila penumpang atau awak sarana pengangkut telah keluar terminal bandara dan tidak menjalani karantina, pendaftaran IMEI masih bisa dilayani paling lambat 60 hari setelah kedatangan.

Baca Juga:
Tinggal Sepekan, Cak Lontong Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan

Secara umum, terdapat 3 tahap untuk melakukan registrasi IMEI. Ketiga tahap tersebut yakni membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), meregistrasikan IMEI, dan HKT dapat langsung digunakan.

Prosesnya gratis, tetapi pemilik gawai harus lebih dulu membayar bea masuk dan PDRI yang terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Pendaftaran IMEI dilakukan dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada DJBC. Proses tersebut dapat melalui laman beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 13:00 WIB PELAPORAN PAJAK Tinggal Sepekan, Cak Lontong Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI DJBC: Sudah 33 Perusahaan Manfaatkan Relaksasi Penundaan Cukai
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 10:42 WIB ADMINISTRASI PAJAK Penghasilan Nihil atau di Bawah PTKP? NPWP Bisa Tetap Aktif, Asalkan…
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:15 WIB KEPATUHAN PAJAK Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Bagaimana Cara Aktivasi EFIN tapi Belum Punya NPWP Fisik?
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB KONSULTASI PAJAK WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?
Kamis, 23 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Objek dan Tarif Pajak Reklame di UU HKPD
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:30 WIB KPP PRATAMA SEMARANG CANDISARI Edukasi PKP, DJP Jelaskan Bedanya Faktur Pajak Pengganti dan Batal