KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cakra Khan Registrasi IMEI di Bandara, Ini Pesan DJBC untuk Warganet

Dian Kurniati | Minggu, 20 November 2022 | 07:00 WIB
Cakra Khan Registrasi IMEI di Bandara, Ini Pesan DJBC untuk Warganet

Cakra Khan. (foto: hasil tangkapan layar dari Instagram @bcsoetta.

JAKARTA, DDTCNews - Penyanyi Cakra Khan menjadi salah satu orang yang melakukan registrasi international mobile equipment identity (IMEI) di bandara.

Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta membagikan foto Cakra yang tengah registrasi IMEI atas gawai yang dibawa dari luar negeri. Penumpang atau awak sarana pengangkut yang membawa gawai dari luar negeri pun diimbau segera registrasi IMEI sebelum meninggalkan bandara.

"Sobat Lepas Landas, registrasikan IMEI kamu sebelum meninggalkan bandara ya," sebut Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta dalam akun Instagram @bcsoetta, dikutip pada Minggu (20/11/2022).

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Perdirjen Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021 mewajibkan masyarakat yang membeli handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dari luar negeri melakukan registrasi IMEI.

Registrasi IMEI dilakukan pada saat kedatangan sebelum keluar terminal bandara atau paling lama 5 hari sejak selesai karantina, apabila dilakukan karantina.

Apabila penumpang atau awak sarana pengangkut telah keluar terminal bandara dan tidak menjalani karantina, pendaftaran IMEI masih bisa dilayani paling lambat 60 hari setelah kedatangan.

Baca Juga:
Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Secara umum, terdapat 3 tahap untuk melakukan registrasi IMEI. Ketiga tahap tersebut yakni membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), meregistrasikan IMEI, dan HKT dapat langsung digunakan.

Prosesnya gratis, tetapi pemilik gawai harus lebih dulu membayar bea masuk dan PDRI yang terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Pendaftaran IMEI dilakukan dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada DJBC. Proses tersebut dapat melalui laman beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara