Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Terbitnya Undang-Undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memberi tantangan tersendiri bagi wajib pajak maupun otoritas pajak dalam implementasi di lapangan.
Di satu sisi, wajib pajak perlu cermat dalam memahami ketentuan perpajakan terbaru dan perlu mengetahui dasar hukum yang dapat dirujuk dan tengah berlaku. Di sisi lain, otoritas pajak perlu melakukan sosialisasi dan bimbingan secara terus menerus kepada wajib pajak.
Terlebih, diundangkannya UU HPP tidak langsung menggantikan UU perpajakan yang telah terbit sebelumnya karena UU perpajakan lain masih berlaku selama belum diubah dalam UU HPP.
DDTC melalui platform Perpajakan DDTC (Perpajakan DDTC) menyajikan UU Perpajakan Konsolidasi. Dalam hal ini, wajib pajak dapat membaca naskah UU bidang perpajakan yang disusun secara rapi per pasal, sesuai perkembangan terakhir, serta dilengkapi penjelasan dan peraturan terkait secara online.
Wajib pajak dapat membaca UU Perpajakan Konsolidasi sebagai berikut.
Selain tersedia dalam bahasa Indonesia, sebagian UU Perpajakan Konsolidasi juga disajikan dalam bahasa Inggris sehingga wajib pajak tidak perlu merasa kesulitan saat mencari referensi istilah hukum perpajakan dalam bahasa Inggris.
UU Perpajakan Konsolidasi dilengkapi dengan fitur Quick Guide yang mempermudah wajib pajak untuk menemukan pasal tertentu pada bagian bookmarks daftar isi dan fitur Search Box agar wajib pajak dapat langsung menemukan kata tertentu dalam dokumen.
Sebagai informasi, Perpajakan DDTC adalah aplikasi pencari dokumen perpajakan berbasis web di Indonesia. Selain UU Perpajakan Konsolidasi, tersedia pula peraturan pajak pusat dan daerah, perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), putusan pengadilan pajak, putusan mahkamah agung, buku pajak, glosarium, dan panduan pajak.
Kini, wajib pajak dapat membaca rangkuman UU KUP, PPh, dan PPN setelah terbitnya UU HPP dengan lebih mudah dan nyaman. Akses Perpajakan DDTC sekarang! (sap)