PERATURAN PAJAK

Butuh Rangkuman UU KUP, PPh, & PPN Pasca Terbit UU HPP? Akses di Sini!

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Mei 2022 | 15:00 WIB
Butuh Rangkuman UU KUP, PPh, & PPN Pasca Terbit UU HPP? Akses di Sini!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Terbitnya Undang-Undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memberi tantangan tersendiri bagi wajib pajak maupun otoritas pajak dalam implementasi di lapangan.

Di satu sisi, wajib pajak perlu cermat dalam memahami ketentuan perpajakan terbaru dan perlu mengetahui dasar hukum yang dapat dirujuk dan tengah berlaku. Di sisi lain, otoritas pajak perlu melakukan sosialisasi dan bimbingan secara terus menerus kepada wajib pajak.

Terlebih, diundangkannya UU HPP tidak langsung menggantikan UU perpajakan yang telah terbit sebelumnya karena UU perpajakan lain masih berlaku selama belum diubah dalam UU HPP.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

DDTC melalui platform Perpajakan ID (perpajakan.id) menyajikan UU Perpajakan Konsolidasi. Dalam hal ini, wajib pajak dapat membaca naskah UU bidang perpajakan yang disusun secara rapi per pasal, sesuai perkembangan terakhir, serta dilengkapi penjelasan dan peraturan terkait secara online.

Wajib pajak dapat membaca UU Perpajakan Konsolidasi sebagai berikut.

Selain tersedia dalam bahasa Indonesia, sebagian UU Perpajakan Konsolidasi juga disajikan dalam bahasa Inggris sehingga wajib pajak tidak perlu merasa kesulitan saat mencari referensi istilah hukum perpajakan dalam bahasa Inggris.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

UU Perpajakan Konsolidasi dilengkapi dengan fitur Quick Guide yang mempermudah wajib pajak untuk menemukan pasal tertentu pada bagian bookmarks daftar isi dan fitur Search Box agar wajib pajak dapat langsung menemukan kata tertentu dalam dokumen.

Sebagai informasi, Perpajakan ID adalah aplikasi pencari dokumen perpajakan berbasis web di Indonesia. Selain UU Perpajakan Konsolidasi, tersedia pula peraturan pajak pusat dan daerah, perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), putusan pengadilan pajak, putusan mahkamah agung, buku pajak, glosarium, dan panduan pajak.

Kini, wajib pajak dapat membaca rangkuman UU KUP, PPh, dan PPN setelah terbitnya UU HPP dengan lebih mudah dan nyaman. Akses Perpajakan ID sekarang! (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak