FILIPINA

Buruh Keberatan Tarif Pajak BBM Naik Lagi

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Desember 2018 | 10:02 WIB
Buruh Keberatan Tarif Pajak BBM Naik Lagi

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews – Asosiasi buruh Filipina mengklaim kenaikan tarif pajak bahan bakar mesin yang kedua kalinya merupakan langkah yang kurang tepat. Langkah tersebut justru bisa merugikan keuangan para buruh.

Sekretaris Jenderal Aliansi Umum dan Asosiasi Pekerja (GAWA) Filipina Wennie Sancho mengatakan peningkatan tarif pajak BBM akan mendorong terjadinya kenaikan harga barang dan jasa ke depannya. Hal ini akan menambah beban masyarakat yang sudah menghadapi berbagai kenaikan harga.

“Kami tidak melihat masa depan cerah bagi konsumen dan pekerja pada tahun depan. Kami tidak mendukung kenaikan tarif pajak BBM yang kedua kalinya karena akan menimbulkan masalah dan menurunkan daya beli para buruh,” katanya di Manila, Jumat (7/12).

Baca Juga:
Respons Konflik Iran-Israel, Korsel Lanjutkan Diskon Tarif Pajak BBM

Lebih lanjut Sancho menegaskan jika tarif pajak BBM benar-benar dilakukan, pemerintah harus memikirkan para pekerja yang menerima upah minimum dan harus menyubsidi para pekerja di tengah perekonomian pada triwulan pertama tahun 2019.

Asosiasi buruh berencana untuk melakukan unjuk rasa sebagai bentuk protes serta menyampaikan aspirasi kepada pemerintah mengenai keberatan buruh terhadap rendana kenaikan tarif pajak BBM tahun 2019.

“Jika terlalu banyak beban yang ditanggung rakyat, maka kondisi ekonomi rakyat akan semakin lesu,” tuturnya dilansir dari Sunstar.com.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Dorong Industri Film Lokal

Sebagai informasi, Presiden Filipina Rodrigo Duterte pada Selasa (4/12) dalam rapat kabinet di Malacanang telah menyetujui tahap lanjutan kenaikan tarif pajak BBM mulai awal tahun 2019.

Berdasarkan Undang-undang Reformasi Pajak untuk Percepatan dan Inklusi (Train) Filipina, tarif pajak BBM akan meningkat sebesar PHP2.24 atau Rp615 per liter bahan bakar solar dan bensin mulai 1 Januari 2019.

Adapun pemungutan lainnya dalam pembelian BBM yaitu cukai sebesar PHP2 atau senilai Rp549 dan pajak pertambahan nilai sebesar PHP0,24 atau senilai Rp65. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara