PROVINSI RIAU

Buruan Urus! Hari Ini Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Selasa, 15 Desember 2020 | 11:09 WIB
Buruan Urus! Hari Ini Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi. Warga membayar pajak kendaraan bermotor di Mobil Samsat Keliling. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Riau dan Sumatera Barat akan sama-sama berakhir hari ini. Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program tersebut.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau menyatakan program pemutihan PKB merupakan upaya pemerintah daerah untuk membantu ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, sekaligus mengerek penerimaan pajak daerah.

"Last call. Hari terakhir pelaksanaan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor Provinsi Riau," kata Bapenda Riau dalam akun media sosialnya, Selasa (15/12/2020).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Dalam program pemutihan pajak tersebut, pemprov menawarkan pembebasan denda administrasi PKB, sehingga masyarakat hanya membayar pokok pajak. Pemprov juga memberikan potongan atau diskon bea balik nama kendaraan (BBNKB) sebesar 50%.

Selain itu, Bapenda Riau mengumumkan waktu operasional kantor-kantor Samsat akan diperpanjang hingga pukul 16.00 WIB, dari biasanya tutup pukul 15.00 WIB. Hal itu untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung pada hari terakhir program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Di tempat berbeda, sejumlah kantor Samsat di Sumbar juga bersiap menyambut masyarakat yang akan memanfaatkan program pemutihan PKB pada hari terakhir.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah Provinsi Sumbar di Sawahlunto Hendi Zulfian mendorong masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut.

"Ini peluang baik bagi masyarakat pemilik kendaraan yang ingin pemutihan PKB dan BBNKB. Silakan hubungi kami," ujarnya dikutip dari beritaminang.com.

Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 60/2020, program pemutihan itu terdiri atas empat jenis pajak, yakni penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, penghapusan denda BBNKB, dan penghapusan denda asuransi jasa raharja (SWDKLLJ).

Selain itu, Pemprov Sumbar juga menawarkan pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bernomor polisi BA dan nomor polisi luar Sumbar atau non-BA. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP