UU CIPTA KERJA

Buntut Putusan MK Atas UU Cipta Kerja, UU PPP Resmi Direvisi

Muhamad Wildan | Selasa, 24 Mei 2022 | 12:15 WIB
Buntut Putusan MK Atas UU Cipta Kerja, UU PPP Resmi Direvisi

Ketua DPR Puan Maharani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - DPR RI resmi menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP).

RUU PPP direvisi oleh pemerintah dan DPR RI setelah UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil dan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

"Apakah RUU PPP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju," ujar Ketua DPR Puan Maharani dalam pembicaraan tingkat II atas RUU tersebut, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga:
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, MK Terima Amicus Curiae dari 48 Pihak

Secara garis besar RUU PPP mengandung 19 poin perubahan. Di antaranya, perubahan penjelasan Pasal 5 huruf g mengenai asas keterbukaan, Pasal 9 tentang penanganan pengujian peraturan perundang-undangan, dan penambahan Pasal 42A yang mengatur tentang perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus.

Kemudian, perubahan Pasal 64 yang mengatur tentang rancangan peraturan perundang-undangan menggunakan metode omnibus, hingga perubahan Pasal 72 yang mengatur tentang perbaikan teknis penulisan RUU setelah RUU disetujui tapi belum disampaikan kepada presiden.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR M. Nurdin mengatakan dari total 9 fraksi yang ada di Baleg DPR, terdapat 1 fraksi yang tidak menyetujui pembahasan RUU PPP secara lebih lanjut yakni Fraksi PKS.

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

"Rapat kerja Baleg DPR bersama pemerintah dan DPR memutuskan untuk menyetujui hasil pembicaraan tingkat I RUU PPP untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai undang-undang," ujar Nurdin.

Seperti diketahui, UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil dan inkonstitusional bersyarat oleh MK karena dibentuk dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar. Selain itu, terdapat perubahan penulisan beberapa substansi setelah undang-undang tersebut disetujui oleh pemerintah dan DPR.

Dengan demikian, UU Cipta Kerja bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga bertentangan dengan UUD 1945 dan cacat formil.

Baca Juga:
Soal Kenaikan Tarif PPN, Anggota DPR Minta Rezim Baru Lebih Bijak

Guna memberikan landasan hukum atas metode omnibus law yang digunakan oleh pemerintah pada UU Cipta Kerja, MK memerintahkan kepada pemerintah dan DPR untuk membentuk landasan hukum tentang metode omnibus law.

Untuk itu, pemerintah dan DPR diharuskan untuk melakukan perbaikan atas UU Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan. Bila tidak, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya