ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong PPh Pasal 21 Wanita Kawin Boleh Pakai NPWP Suami atau NIK

Muhamad Wildan | Rabu, 31 Januari 2024 | 14:30 WIB
Bukti Potong PPh Pasal 21 Wanita Kawin Boleh Pakai NPWP Suami atau NIK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi e-bupot 21/26 memungkinkan pemotong pajak untuk membuat bukti potong PPh Pasal 21 menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) istri.

Dalam hal pegawai adalah wanita kawin yang melaksanakan kewajiban perpajakan digabung dengan suami, bukti potong PPh Pasal 21 dapat dibuat menggunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) suami atau NIK istri.

"Pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 atas pegawai dengan NPWP istri yang gabung dengan suami bisa dengan 2 cara, yaitu menggunakan NPWP suami atau dengan menggunakan NIK istri," sebut Kring Pajak di media sosial, Rabu (31/1/2024).

Baca Juga:
Teliti Kepatuhan Formal, Ditjen Pajak Tuangkan Hasilnya dalam Dafnom

Pegawai berstatus istri yang melaksanakan kewajiban pajak digabung dengan suami tidak akan dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% meski nomor identitas yang dicantumkan dalam bukti potong adalah NIK istri.

"Untuk tarifnya, tidak ada perbedaan tarif dengan penginputan identitas NPWP," jelas Kring Pajak.

Sebagai informasi, aplikasi e-bupot 21/26 tidak memungkinkan pemotong pajak untuk membuat bukti potong tanpa NPWP dan mengenakan tarif lebih tinggi sebesar 20% terhadap wajib pajak orang pribadi yang tak ber-NPWP tersebut.

Baca Juga:
Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Bila wajib pajak orang pribadi tidak memiliki atau tidak menunjukkan NPWP, pemotong pajak harus mencantumkan NIK dari wajib pajak tersebut dalam bukti potong PPh Pasal 21.

"Kolom NIK ini wajib diisi jika penerima penghasilan yang dipotong tidak memiliki NPWP," tulis DJP dalam buku Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26.

Bila nomor identitas yang digunakan adalah NIK, pemotong pajak juga harus mencantumkan nama dan alamat wajib pajak orang pribadi penerima penghasilan ke dalam bukti potong PPh Pasal 21. Nama dan alamat harus dicantumkan lengkap sesuai dengan yang tertera di KTP.

NIK, nama, dan alamat nantinya akan divalidasi secara otomatis berdasarkan data dari Kemendagri. Dengan demikian, identitas yang dicantumkan dalam bukti potong PPh Pasal 21 harus valid. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:00 WIB KOTA MADIUN

Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Sabtu, 11 Mei 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kunjungi Alamat PKP Baru, Petugas Pajak Dokumentasikan Kegiatan Usaha

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya