KEBIJAKAN PAJAK

Bukan 1 Januari 2024, NITKU Diterapkan Bersamaan dengan Coretax

Muhamad Wildan | Jumat, 17 November 2023 | 17:35 WIB
Bukan 1 Januari 2024, NITKU Diterapkan Bersamaan dengan Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) tidak akan langsung diimplementasikan secara penuh pada 1 Januari 2024.

NITKU bagi wajib pajak cabang akan diimplementasikan secara penuh bersamaan dengan coretax administration system. Adapun coretax administration system baru akan diimplementasikan pada pertengahan tahun depan.

"NITKU bagi wajib pajak badan cabang akan diimplementasikan secara penuh bersamaan dengan coretax administration system," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti, Jumat (17/11/2023).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Untuk diketahui, NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.

Kehadiran NITKU bakal menggantikan NPWP cabang. NITKU adalah nomor berformat 22 digit yang terdiri 16 digit NPWP dan 6 digit nomor urut cabang.

Dengan hadirnya NITKU, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dilaksanakan menggunakan NPWP pusat. NITKU digunakan hanya sebagai identitas dan penanda lokasi tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat kegiatan usaha utama yang terdaftar.

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Guna mengetahui NITKU dari setiap cabang, DJP telah menyediakan fitur pencarian NITKU di DJPOnline. Fitur tersebut dapat diakses pada menu Daftar WP Cabang yang tersedia pada profil wajib pajak di DJPOnline.

Untuk mencari NITKU, wajib pajak cukup memasukkan NPWP 15 digit dari cabang yang akan dicari NITKU-nya. "Fitur ini diharapkan dapat mempermudah Anda dalam pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak yang membutuhkan NITKU," jelas DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD