Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) tidak akan langsung diimplementasikan secara penuh pada 1 Januari 2024.
NITKU bagi wajib pajak cabang akan diimplementasikan secara penuh bersamaan dengan coretax administration system. Adapun coretax administration system baru akan diimplementasikan pada pertengahan tahun depan.
"NITKU bagi wajib pajak badan cabang akan diimplementasikan secara penuh bersamaan dengan coretax administration system," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti, Jumat (17/11/2023).
Untuk diketahui, NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.
Kehadiran NITKU bakal menggantikan NPWP cabang. NITKU adalah nomor berformat 22 digit yang terdiri 16 digit NPWP dan 6 digit nomor urut cabang.
Dengan hadirnya NITKU, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dilaksanakan menggunakan NPWP pusat. NITKU digunakan hanya sebagai identitas dan penanda lokasi tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat kegiatan usaha utama yang terdaftar.
Guna mengetahui NITKU dari setiap cabang, DJP telah menyediakan fitur pencarian NITKU di DJPOnline. Fitur tersebut dapat diakses pada menu Daftar WP Cabang yang tersedia pada profil wajib pajak di DJPOnline.
Untuk mencari NITKU, wajib pajak cukup memasukkan NPWP 15 digit dari cabang yang akan dicari NITKU-nya. "Fitur ini diharapkan dapat mempermudah Anda dalam pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak yang membutuhkan NITKU," jelas DJP. (sap)