ADMINISTRASI PAJAK

Buat ID Billing Pemotongan PPh Final 0,5% Bisa Pakai NPWP Pemotong

Redaksi DDTCNews
Minggu, 10 Maret 2024 | 12.30 WIB
Buat ID Billing Pemotongan PPh Final 0,5% Bisa Pakai NPWP Pemotong

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menegaskan bahwa penyetoran PPh final atas peredaran bruto tertentu berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 55/2022 hanya perlu mencantumkan NPWP pemotong, tidak perlu lagi menggunakan NPWP lain.

Penjelasan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah seorang warganet di media sosial. Menurut warganet, pembuatan ID billing untuk pemotongan PPh final sebelumnya bisa memakai opsi NPWP lain. Namun, saat ini, opsi tersebut sudah tidak ada.

“Sesuai dengan Pasal 8 PMK 164/2023, penyetoran PPh final peredaran bruto tertentu berdasarkan PP 55/2022, hanya perlu mencantumkan NPWP Pemotong, tidak perlu lagi menggunakan NPWP lain,” jelas Kring Pajak, Minggu (10/7/2024).

Sebagai informasi, pemotong atau pemungut PPh dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa dapat melakukan pemotongan atau pemungutan PPh final dengan tarif sebesar 0,5% terhadap wajib pajak yang memiliki surat keterangan (suket).

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa ketentuan pemotongan yang perlu diperhatikan. Pertama, dilakukan untuk setiap transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan.

Kedua, wajib pajak bersangkutan harus menyerahkan salinan suket dimaksud kepada pemotong atau pemungut PPh. Adapun suket adalah surat yang menerangkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki omzet tertentu sebagaimana diatur dalam PP 55/2022.

Ketiga, pemotong atau pemungut PPh menerbitkan bukti pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan, dan menyerahkan bukti pemotongan atau pemungutan tersebut kepada wajib pajak yang dipotong atau dipungut.

Namun, terdapat transaksi tertentu yang dikecualikan dari pemotongan PPh final 0,5% tersebut antara lain: transaksi impor; pembelian barang; atau penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet usaha tidak melebihi Rp500 juta. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.