PERDAGANGAN SEPTEMBER 2018

BPS: Kenaikan Tarif PPh 22 Impor Belum Berpengaruh

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Oktober 2018 | 16:55 WIB
BPS: Kenaikan Tarif PPh 22 Impor Belum Berpengaruh

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kebijakan pengendalian impor yang dirilis pemerintah belum memberikan pengaruh signifikan, meskipun ada penurunan kegiatan pengapalan ke Tanah Air pada September 2018.

Deputi bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Yunita Rusanti mengatakan kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor beberapa komoditas serta program B20 belum memberikan dampak signifikan dalam kegiatan importasi pada bulan lalu.

“Belum terlalu berpengaruh,” katanya di kantor BPS, Senin (15/10/2018).

Baca Juga:
Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Dua instrumen pemerintah tersebut, sambungnya, baru efektif berlaku pada semester II/2018. Dengan demikian, setiap pemangku kebijakan dan masyarakat perlu waktu untuk melihat dan mengukur efektivitas kedua kebijakan tersebut.

“Dengan adanya kebijakan B20 ini belum terlalu kelihatan. Harapannya paling tidak impor dieselnya berkurang, tapi kita belum lihat. Sementara, PPh 22 Impor terbit awal September dan mulai berlaku seminggu setelahnya jadi belum terlalu berpengaruh,” jelasnya.

Data statistik BPS menunjukan impor migas pada September 2018 tercatat senilai US$2,2 miliar. Jika dibandingkan dengan data Agustus 2018, impor migas senilai US$3 miliar. Dengan demikian, terjadi penurunan sebesar 25,20%.

Baca Juga:
Solusi Atasi Notifikasi ‘BPS SPT Sebelumnya Belum Ada’, Begini Caranya

Adapun, untuk barang konsumsi pada September tercatat senilai US$1,3 miliar, turun 14,97% dari posisi Agustus senilai US$1,5 miliar. Yunita memaparkan penurunan aktivitas impor lebih banyak disebabkan oleh pola aktivitas perdagangan yang melambat pada penghujung kuartal III.

“Tren dari 2016 dan 2017 menunjukan hal yang sama di mana dari Agustus ke September selalu turun,” terangnya.

Seperti diketahui, pemerintah menyesuaikan tarif PPh pasal 22 impor untuk 1.147 item komoditas. Kebijakan ini yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.110/PMK.010/2018 ini mulai berlaku efektif pada 13 September 2018. Selain itu, ada mandatory penggunaan 20% minyak nabati dalam biodiesel untuk mengurangi impor migas.

mulai efektif berlaku pada 13 September 2018 dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.110/PMK.010/2018. Selain itu, mandatory penggunaan 20% minyak nabati dalam biodisel (B20) juga dirilis pemerintah untuk mengurangi beban impor migas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Minggu, 14 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Atasi Notifikasi ‘BPS SPT Sebelumnya Belum Ada’, Begini Caranya

Selasa, 09 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Moratorium Bea Masuk Barang Digital Diperpanjang, Begini Kata Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?