LKPP 2016

BPK Beri Opini WTP, Ini Tanggapan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Mei 2017 | 14:15 WIB
BPK Beri Opini WTP, Ini Tanggapan Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengapresiasi perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pasalnya, pencapaian ini menjadi rekor LHP LKPP sejak belasan tahun silam.

Dia menegaskan pencapaian itu berkat kerja sama seluruh jajaran dalam memperbaiki institusi. Ia merasa bangga dengan tercapainya opini WTP semenjak 12 tahun belakangan hanya mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) oleh BPK.

"Opini WTP bukan jadi tujuan akhir, tujuannya untuk menginformasikan ke masyarakat bahwa keuangan negara adalah milik rakyat, untuk rakyat. Ini suatu prestasi yang harus turut menjadi kebanggaan, dan ini hasil kerja anda semua," ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (22/5).

Baca Juga:
Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Ia menjelaskan pencapaian rekor WTP yang pertama kalinya tersebut diharapkan agar menjadi tradisi pertanggungjawaban akuntabilitas dan transparansi penggunaan APBN untuk kesejahteraan rakyat guna meningkatkan keadilan dalam masyarakat.

Adapun hasil pemeriksaan LKPP tersebut didasarkan pada pemeriksaan 84 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Dari 84 pemeriksaan, 74 pemeriksaan LKKL-LKBUN atau 84% mendapat opini WTP.

Menurutnya opini WTP atas 74 LKKL-LKBUN tahun 2016 ini mempengaruhi secara positif kewajaran LKPP 2016. Sedangkan, ada sebanyak 8 LKKL atau 9% pemeriksaan yang mendapatkan opini WDP.

Baca Juga:
Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

Opini WDP tersebut meliputi BKKBN, KPU, Kemenhan, Kementerian LHK, Badan Informasi Geospasial, Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak, Lembaga Barang / Jasa Pemerintah, dan LPP RRI.

Sedangkan yang Tidak Menyatakan Pendapat (TDP) sebanyak 6% LKKL atau 7% dari keseluruhan, yaitu pada KKP, Komnasham, Kemenpora, LPP TVRI, Bakala, dan Badan Ekonomi Kreatif. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

Senin, 25 Maret 2024 | 16:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 27 Persen, Setoran Pajak dari Sektor Tambang Hanya Rp 19 Triliun

Senin, 25 Maret 2024 | 14:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak dari PPN Dalam Negeri Turun 26 Persen, Ada Apa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?