INSENTIF PAJAK

Bos Pajak: Tax Holiday Tak Gembosi Penerimaan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 April 2018 | 15:20 WIB
Bos Pajak: Tax Holiday Tak Gembosi Penerimaan

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan sejumlah insentif fiskal untuk menggenjot investasi. Salah satunya ialah dengan pembebasan pajak alias tax holiday.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan menegaskan insentif pajak berupa tax holiday tidak akan menggerus penerimaan negara dari sektor pajak, lantaran pengusaha dibebaskan dari kewajiban membayar pajak.

"Tax holiday ini kan berlaku untuk future investment. Jadi bukan wajib pajak yang sudah ada. Jadi cara membacanya, kalau tax holiday tidak diberikan maka investor tidak akan datang jadi tidak ada revenue-nya. Jadi tidak menggembosi penerimaan yang sudah ada," katanya di Kementerian Keuangan, Senin (2/4).

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Menurutnya, dengan insentif pajak ini dapat dijadikan alat untuk melakukan perluasan atau ekstensifikasi basis pajak. Karena dengan investasi baru tidak mengugurkan beberapa kewajiban pajak meski sudah mendapat fasilitas tax holiday.

"Pertama yang dibebaskan itu kan cuma pajak perusahaan atau income tax-nya. Nah keuntungan dan setoran PPN-nya kan jalan terus. Kemudian ketika memperkerjakan orang kan tetap kena PPh Pasal 21 jadi negara pasti dapat dari situ," terang Robert.

Seperti yang diketahui, pemerintah juga menggulirkan beberapa insentif fiskal selain tax holiday. Percepatan restitusi dan pengembangan Pusat Logistik Berikat (PLB) siap meluncur bulan ini. Kemudian akan disusul dengan kebijakan tax allowance untuk menggenjot investasi.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Untuk insentif pajak berupa tax holiday dapat dinikmati oleh 17 industri pionir dengan rentang waktu yang didasarkan pada modal baru yang ditanamkan. Terdapat lima kategori untuk insentif fiskal ini

Pertama, industri yang menanamkan modal Rp500 miliar sampai Rp1 triliun bisa mendapatkan tax holiday selama 5 tahun. Kedua, untuk penanaman modal baru Rp1-5 triliun mendapatkan tax holiday selama 7 tahun.

Ketiga, untuk penanaman modal Rp5-15 triliun mendapatkan tax holiday selama 10 tahun. Keempat, untuk penanaman modal baru Rp15-30 triliun mendapatkan tax holiday selama 15 tahun dan kategori kelima untuk penanaman modal baru di atas Rp30 triliun bisa mendapatkan tax holiday selama 20 tahun.

Kemudian, setelah jangka waktu berakhir, penerima insentif ini dapat diberikan waktu dua tahun masa transisi dengan pengurangan PPh sebesar 50%. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda