PAJAK STARTUP

Bisnis Startup Bakal Masuk Basis Pajak Baru DJP

Redaksi DDTCNews
Senin, 09 April 2018 | 14.19 WIB
Bisnis Startup Bakal Masuk Basis Pajak Baru DJP

JAKARTA, DDTCNews Usaha rintisan alias startup kini menjadi target otoritas pajak. Hal ini tidak lain untuk memperluas basis pajak di Indonesia.

Kebijakan ini tertuang dalam kebijakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak atas diperbolehkannya perusahaan pengguna Virtual Office menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Seperti yang diketahui, mayoritas pengguna virtual office merupakan entitas bisnis rintisan.

Ketua Umum Perhimpunan Pengusaha Jasa Kantor Bersama Indonesia (PERJAKBI) Anggawira menyambut baik kebijakan baru Ditjen Pajak tersebut. Menurutnya, kebijakan ini merupakan salah satu bukti kontribusi pengusaha di Indonesia dalam pembangunan nasional.

“Kita akan terus mendorong pemerintah untuk melahirkan kebijakan yang dapat mempermudah para pengusaha. Dengan dikukuhkannya pengusaha pengguna Virtual Office menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan melancarkan dalam berbisnisnya seperti mendapatkan modal dan perizinan. Lebih dari, para pengusaha menjadi ikut serta dalam pembangunan nasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (8/4).

Seperti yang diketahui, pengguna layanan Virtual Office saat ini sudah hampir mencapai 60.000 perusahaan. Jumlah perusahaan pengguna Virtual Office sebesar itu merupakan angka yang signifikan dalam konteks perluasan basis pajak di kalangan dunia usaha.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal PERJAKBI M. Hadi Nainggolan menilai keputusan Ditjen Pajak tentang perusahaan pengguna Virtual Office bisa dikukuhkan sebagai PKP akan berdampak positif terhadap pertumbuhan startup dan pengusaha di Indonesia. 

"Ini akan memberi stimulus positif terhadap dunia usaha. Sekali lagi kita memberi apresiasi kepada Dirjen Pajak atas kemudahan dan keputusan ini. Ini akan meningkatkan jumlah startup di Indonesia," terangnya.

Saat ini yang dibutuhkan pasca keputusan pengukuhan perusahaan pengguna Virtual Office menjadi PKP adalah sosialisasi dari otoritas pajak. Hal ini penting agar tidak terjadi asimetri informasi terkait kebijakan ini.

"Dirjen Pajak harus mensosialisasikan keputusan ini ke semua jajarannya, termasuk semua Kantor Pramata Pajak (KPP). Informasi ini harus diterima secara merata agar tidak ada lagi simpang siur di tataran pelayanan pajak," papar Hadi. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.