SELEBRITAS

Bimo Aryo 'Kretek Abal-Abal' Datangi KPP Pasar Rebo, Ngapain Nih?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 18 Desember 2021 | 07:00 WIB
Bimo Aryo 'Kretek Abal-Abal' Datangi KPP Pasar Rebo, Ngapain Nih?

Youtuber Beemz Aryo dan Kepala KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo Widi Widodo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemilik konten Youtuebe 'Kretek Abal-Abal' Bima Aryo mendatangi KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo.

Bima melakukan sesi 'kretek kepala' kepada Kepala KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo Widi Widodo. Menariknya, pertemuan ini tak cuma praktik 'kretek' semata. Widi memanfaatkan momen ini untuk memberi edukasi pajak untuk Bimo Aryo. Beberapa pertanyaan soal pajak tidak luput disampaikan Bimo, seperti mekanisme pemenuhan kewajiban perpajakan.

"Soal pajak ini suka bingung, seperti ketika buat NPWP itu sudah cukup dan semua beres, ternyata ada hal lain yang harus dilakukan setelah itu," katanya melalui akun YouTube Beemz Aryo dikutip pada Sabtu (18/12/2021).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Kepala KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo Widi Widodo menjabarkan tantangan pemenuhan kewajiban perpajakan pada kalangan profesional seperti artis dan selebgram ada pada mekanisme pelaporan SPT Tahunan. Dia menerangkan kelompok wajib pajak orang pribadi nonkaryawan banyak yang beranggapan bahwa urusan pajak sudah selesai saat membuat NPWP dan menerima bukti potong pajak atas penghasilan.

Menurutnya, pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut belum lengkap. Pasalnya, bukti potong tersebut tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan, termasuk perolehan harta yang didapatkan juga masuk dalam komponen pelaporan SPT Tahunan.

"Bukti potong itu kan seperti prepaid bahwa sudah dipotong pajak penghasilan di muka. Nanti pada akhir tahun itu semua dikumpulkan dan dilaporkan dalam SPT Tahunan, jadi tidak cukup hanya dipotong," ungkap Widi.

Baca Juga:
Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Dia menambahkan kepatuhan pembayaran pajak menjadi instrumen penting dalam menjalankan pembangunan. Tantangan kepatuhan pajak saat ini lebih besar pada aspek materiel dibandingkan kepatuhan formal dalam menyampaikan SPT Tahunan.

"Kepatuhan formal sudah 80% tapi kalau kepatuhan meteriel belum terlalu bagus dan itu bisa dilihat dari tax ratio yang masih rendah. Jadi kejujuran untuk membayar pajak dengan jumlah yang sesungguhnya masih perlu ditingkatkan," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT