KABUPATEN KAMPAR

Biar Bayar Pajak Lebih Mudah, Aplikasi Tax Mobile Diluncurkan

Dian Kurniati | Senin, 31 Mei 2021 | 09:29 WIB
Biar Bayar Pajak Lebih Mudah, Aplikasi Tax Mobile Diluncurkan

Ilustrasi. 

KAMPAR, DDTCNews – Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto meluncurkan aplikasi Tax Mobile untuk mempermudah masyarakat membayar pajak daerah seperti pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Catur mengatakan aplikasi Tax Mobile menjadi salah satu wujud dari upaya peningkatan pelayanan kepada wajib pajak. Di sisi lain, dia juga mengharapkan kemudahan itu akan mendorong masyarakat untuk patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Diharapkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya makin meningkat, dan diharapkan akan meningkatkan penerimaan pajak di Kabupaten Kampar," katanya, dikutip pada Senin (31/5/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Catur mengatakan pandemi Covid-19 memaksa pemkab melakukan inovasi agar penerimaan pajak daerah terus meningkat. Dia kemudian meminta semua organisasi perangkat daerah (OPD) memberikan inovasi untuk memajukan pembangunan daerah.

Bersamaan dengan peluncuran aplikasi Tax Mobile, Catur juga menyerahkan daftar himpunan ketetapan pajak (DHKP) PBB-P2 2021 dan program penghapusan sanksi administratif PBB-P2 dengan sistem Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Catur meminta para camat segera mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 kepada wajib pajak melalui lurah dan kepala desa. Dalam pendistribusian SPPT tersebut, dia melanjutkan, camat maupun lurah dan kepala desa dapat sekalian memberikan sosialisasi tentang pentingnya PBB-P2 dalam pembangunan daerah kepada masyarakat.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kholidah menambahkan QRIS telah menjadi standardisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia. Dengan QRIS, proses transaksi dengan QR Code akan menjadi lebih mudah, cepat, dan aman.

Menurutnya, QRIS merupakan sistem pembayaran pajak pertama di Provinsi Riau yang bekerja sama dengan Bank Riau Kepri dan Linkaja.

"Masyarakat ke depannya dengan mudah bisa melakukan transaksi menggunakan Android, bersama BRK Mobile, Gopay, Isaku, Linkaja, Ovo, dan Tokopedia dengan menggunakan atau kartu ATM Bank Riau Kepri," ujarnya, seperti dilansir moralriau.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara