KEBIJAKAN MONETER

BI Tahan Suku Bunga Acuan 6%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 April 2019 | 16:01 WIB
BI Tahan Suku Bunga Acuan 6%

Jajaran Dewan Gubernur BI sebelum konferensi pers, Kamis (25/4/2019). (foto: Twitter BI)

JAKARTA, DDTCNews – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan. Di sisi lain, ada sejumlah kebijakan akomodatif untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan hasil RDG pada 24-25 April 2019 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-day (Reverse) Repo Rate sebesar 6,00%. Hal yang sama juga berlaku untuk suku bunga Deposit Facility yang tetap sebesar 5,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,75%.

“Keputusan tersebut sejalan dengan upaya memperkuat stabilitas eksternal perekonomian Indonesia. Sementara itu, untuk mendong pertumbuhan permintaan domestik BI memperluas kebijakan akomodatif,” katanya dalam konferensi pers di Kantor BI, Kamis (25/4/2019).

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Adapun perluasan kebijakan akomodatif bank sentral dibagi dalam tiga aksi moneter. Pertama, meningkatkan ketersediaan likuiditas dan mendukung pendalaman pasar keuangan melalui penguatan strategi operasi moneter.

Aksi pertama tersebut diterjemahkan dengan mendorong efisiensi pembayaran ritel melalui perluasan layanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia/SKNBI. “Untuk SKNBI terdapat penambahan waktu dan percepatan setelmen, peningkatan batas nominal transaksi, dan penurunan tarif dari Rp5.000 menjadi Rp3.500,” papar Perry.

Kedua, mendorong implementasi penyelenggara sarana pelaksanaan transaksi di pasar uang dan pasar valas (market operator). Langkah ini diterjemahkan dalam pengembangkan pasar Surat Berharga Komersial (SBK) sebagai alternatif sumber pendanaan jangka pendek oleh korporasi.

Baca Juga:
Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Ketiga, mendorong perluasan elektronifikasi bantuan sosial non tunai, dana desa, moda transportasi, dan operasi keuangan pemerintah. Langkah ini merupakan bauran kebijakan dengan pemerintah pusat dan daerah.

“Kami terus mendorong penggunaan elektonifikasi bansos dan dana desa dengan koordinasi dengan pemerintah untuk jaga momentum pertumbuhan ekonomi ke depan. Jadi perkuat permintaan domestik dan tingkatkan aliran modal asing,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan